Pilkada Samarinda
Gugatan Paslon Walikota Samarinda Salah Sasaran, Berikut Penjelasan Pengamat Hukum Unmul, Castro
Pasangan calon nomor tiga di Pilkada Samarinda berencana melaporkan balik terkait laporan masyarakat yang mendapatkan sembako di salah satu
Penulis: Jino Prayudi Kartono | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Pasangan calon nomor tiga di Pilkada Samarinda berencana melaporkan balik terkait laporan masyarakat yang mendapatkan sembako di salah satu wilayah di Kota Tepian.
Ketua Timses nomor urut 3, Mursyid Abdurasyid mengatakan laporan tersebut menjadi sebuah fitnah yang justru mengganggu elektabilitas pasangan Zairin Zain - Sarwono.
Hal tersebut mendapat perhatian pengamat hukum Universitas Mulawarman (Unmul) Herdiansyah Hamzah, Jumat (6/11/2020).
Ia mengatakan gugatan balik dengan alasan pencemaran nama baik itu salah sasaran. Sebab ia menilai adanya dugaan pelanggaran atau tidak itu di bawah naungan Bawaslu.
Baca juga: Grebek Kampung Narkoba di Samarinda, 70 Poket Narkotika Jenis Sabu Diamankan Petugas Gabungan
baca juga: Cek Pelaksanaan Protokol Kesehatan, Siap-siap THM di Balikpapan Kena Sidak
"Jadi mestinya kita percayakan ke Bawaslu saja proses hukumnya, bukan malah melaporkan balik si pelapor," ujar Herdiansyah Hamzah ketika dikonfirmasi Tribunkaltim.co.
Selanjutnya, laporan ini berdasarkan dugaan pidana pemilihan. Bawaslu merupakan instansi yang paling kompeten terkait mengatasi permasalahan tersebut dibandingkan dilaporkan ke ranah hukum lebih lanjut.
"Jadi seharusnya terlapor tidak perlu menempuh upaya hukum lain," ujarnya.
Kemudian, ia menilai adanya dugaan laporan balik ini justru menciderai hak partisipasi publik dalam upaya menegakkan kehormatan pilkada.
Baca juga: Hujan Deras Disertai Angin Kencang di Balikpapan Sebabkan Pohon Tumbang Timpa Kedai Minuman
Baca juga: Dilengkapi Kamera Selfie 44 MP dan Tiga Kamera Belakang, Berikut Spesifikasi Lengkap HP Vivo V20
"Jangan sampai seseorang enggan melapor dugaan pelanggaran, hanya karena diancam dilaporkan balik," kata pria yang akrab disapa Castro ini.
Castro mengatakan, pasal 10 ayat (1) UU Nomor 31 tahun 2014 mengatakan saksi, korban atau pelapor tidak dapat dituntut secara hukum, baik pidana maupun perdata.
"Saksi, korban atau pelapor tidak dapat dituntut secara hukum, baik pidana maupun perdata atas kesaksian dan/atau laporan yang akan, sedang, atau telah diberikannya," pungkasnya.
(Tribunkaltim.co/Jino Prayudi Kartono)