Update Kasus Klub Moge Keroyok TNI Kini Gigit Jari, Harley Davidson Ditahan Polisi, Ada yang Bodong
Update kasus klub moge keroyok TNI kini gigit jari, Harley Davidson ditahan polisi, ada yang bodong.
TRIBUNKALTIM.CO - Update kasus klub moge keroyok TNI kini gigit jari, Harley Davidson ditahan polisi, ada yang bodong.
Kasus pemukulan dua prajurit TNI oleh rombongan klub moge berbuntut panjang.
Selain ditetapkan sebagai tersangka, polisi kini menahan puluhan motor gede tersebut.
Diantaranya kini kedapatan bodong, alias tak memiliki surat-surat resmi.
Lima motor gede anggota klub Harley Owner Group (HOG) Bandung Siliwangi Chapter diduga bodong, alias tidak dilengkapi surat kendaraan yang resmi.
Sejumlah anggota klub moge tersebut sebelumnya berurusan dengan polisi karena melakukan pengeroyokan terhadap anggota TNI Kodim 0304/Agam, Sumatera Barat..
Baca juga: Bukan Prabowo, Akhirnya Relawan Jokowi Bongkar Menteri Inisial PO Layak Reshuffle, Kesalahan Dibeber
Baca juga: Tak Tinggal Diam, Fadli Zon Soroti Mahfud MD, Bongkar Ketidakadilan Pemerintah Pada Rizieq Shihab
Baca juga: Terjawab, Jadwal Terbaru Formula E Jakarta, Program Andalan Anies Baswedan di Monas Tak Dibatalkan
Baca juga: Lengkap, Daftar 12 Desa Bakal Terdampak Erupsi, Gunung Merapi Bakal Meletus, Naik Jadi Status Siaga
Saat ini, polisi masih mengamankan 24 unit moge milik anggota klub tersebut di Mapolres Bukittinggi, Sumbar.
"Ada total 24 unit motor gede yang kita amankan. Lima di antaranya disinyalir tidak lengkap surat-suratnya," kata Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara saat dihubungi Kompas.com, Jumat (6/11/2020).
Dody mengatakan, awalnya ada 14 unit moge yang diamankan saat kejadian.
"14 unit itu terdiri dari 13 unit motor Harley dan 1 unit NMax," kata Dody.
Kemudian, pada Selasa (3/11/2020), polisi kembali mengamankan 10 unit lagi yang terdiri dari 9 Harley dan 1 merek KTM.
"Pada Selasa malam kita amankan lagi 10 unit dari hotel, sehingga total ada 24 unit yang kita amankan," kata Dody.
Sementara untuk tersangka, menurut Dody, saat ini pihaknya segera melakukan pelimpahan berkas penyidikan tahap I ke Kejaksaan.
Ada 5 tersangka dalam kasus tersebut.
Awalnya hanya dua, yaitu MS (49 ) dan B (18 ).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/viral-video-2-anggota-tni-dikeroyok-anggota-klub-moge-kronologinya-kapolres-tidak-tinggal-diam.jpg)