Mahfud MD Tak Gentar Andai Dilaporkan Habib Rizieq Shihab ke Polisi, Ada Klarifikasi Soal Overstay
Mahfud MD tak gentar andai dilaporkan Habib Rizieq Shihab ke polisi, ada klarifikasi soal overstay
TRIBUNKALTIM.CO - Mahfud MD tak gentar andai dilaporkan Habib Rizieq Shihab ke polisi, ada klarifikasi soal overstay.
Imam Besar Front Pembela Islam ( FPI) Habib Rizieq Shihab dijadwalkan tiba di Indonesia 10 November 2020.
Sebelumnya, Menkopolhukam Mahfud MD menyebut Rizieq Shihab terkena deportasi akibat overstay oleh Arab Saudi.
Namun, pernyataan eks Ketua Mahkamah Konstitusi ini dibantah langsung oleh Rizieq Shihab.
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab telah memastikan dirinya akan tiba di Indonesia pada Selasa (10/11/2020).
Habib Rizieq juga menegaskan bahwa dirinya sudah tidak punya masalah dengan otoritas Arab Saudi.
Baca juga: Bukan Hanya Rizieq Shihab, UAS Ditawari Posisi di Masyumi Reborn, Cholil: Komunis Gaya Baru Pingsan
Baca juga: Hasil Pilpres AS, Joe Biden Dipastikan Jadi Presiden AS? Paspampres Dikirim Kawal Lawan Donald Trump
Baca juga: Tak Terima Dituduh Jegal Rizal Ramli, Jusuf Kalla Bongkar Cara SBY Rekrut Menteri ke Karni Ilyas
Baca juga: Instagram Andi Tanggawana Diserbu Warganet, Siapa Dia? Apa Hubungannya dengan Gisel dan Video Syur?
Oleh karena itu, ia tidak segan untuk menuntut secara hukum kepada pihak-pihak yang menuding masih mengalami overstay, termasuk dari pejabat pemerintah Indonesia sendiri.
dalam tayangan YouTube KompasTV, Jumat (6/11/2020), Menteri Bidang Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD buka suara menanggapi hal itu.
Mahfud MD menyadari bahwa yang menyebut Habib Rizieq mengalami overstay hingga harus dideportasi adalah dirinya selaku perwakilan dari pemerintah Indonesia.
Meski begitu, dirinya menegaskan bahwa pernyataannya tersebut disampaikan pada 25 Oktober 2020 ketika belum ada penjelasan resmi dari pihak Habib Rizieq.
Sedangkan pernyataan dari Habib Rizieq terkait persoalannya di Arab Saudi baru dilakukan pada Rabu (4/11/2020), termasuk soal pengumuman tanggal kepulangannya ke Tanah Air.
Oleh karena itu, ia mengaku tak masalah jika akan dilaporkan.
"Bahwa sekarang selesai, iya, itu bukan urusan pemerintah Indonesia," ujar Mahfud MD.
"Kemarin saya katakan waktu sama mas Ade Armando (YouTube CokroTV), itu rekamannya tanggal 25 Oktober, baru diumumkan dia (Habib Rizieq) tanggal 4 bahwa siapapun sesudah hari ini (bakal dituntut), sesudah tanggal 4 itu berarti," imbuhnya.
Mahfud MD juga tidak membenarkan tuduhan bahwa pemerintah seakan lepas tangan atau bahkan menghalangi kepulangan dari Habib Rizieq.