Realisasi Pajak Turun 50 Persen Imbas Pandemi di Balikpapan, Pajak Restoran Jadi Andalan

Selama pandemi melanda 8 bulan terakhir, pendapatan pajak Kota Balikpapan menurun drastis.

TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
Restoran masih menjadi penyumbang pajak terbesar selama pandemi Covid-19 di Kota Balikpapan.TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN–Selama pandemi melanda 8 bulan terakhir, pendapatan pajak Kota Balikpapan menurun drastis.

Magnet penerimaaan pajak Kota Balikpapan masih bertumpu pada sektor jasa seperti hotel, restoran, hiburan, dan parkir.

Sejauh ini, rata-rata penerimaan pajak daerah yang masih bagus berasal dari pajak restoran.

Ini disampaikan Plt Kepala Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Balikpapan, Haemusri Umar.

Baca Juga: NEWS VIDEO Sri Mulyani Tolak Usulan Pajak 0 Persen untuk Pembelian Mobil Baru

Baca Juga: Seruan Pembangkangan Sipil tak Bayar Pajak Tidak Dibenarkan, Politisi Gerindra: Bisa Dipidanakan

Baca Juga: Pertamina dan Gubernur Kaltim Tandatangani Kesepakatan Rekonsiliasi Data Pajak Kendaraan Bermotor

Ia menuturkan, pemasukan keuangan daerah melalui pajak dari sisi restoran masih cukup besar.

Melihat rata-rata omzet wajib pajak sebesar Rp 80-90 miliar dari restoran. Angka pendapatan sebelum pandemi Covid-19.

“Restoran jika normal keseluruhan pajak 10 persen, pajak yang diterima Rp 8-9 miliar per bulan selama Januari-Maret,” ujarnya.

Misalnya untuk pajak dari restoran ayam cepat saji asal Amerika, bisa menyumbang pajak daerah sekira Rp 3 miliar per bulan. Artinya mereka dapat pemasukan sampai Rp 30 miliar. 

“Namun ini saat kondisi terhitung normal. Pandemi sekarang mungkin pajak dari mereka hanya sekitar Rp 1 miliar, mereka juga mengalami penurunan,” ucapnya.

Berdasarkan hasil pelaporan wajib pajak kepada BPPDRD, perubahan penerimaan pajak mulai terasa April hingga saat ini.

Haemusri menjelaskan, masa pandemi berdampak pada penerimaan pajak, berkurang hingga 50 persen. Kini omzet wajib pajak restoran hanya sebesar Rp 40 miliar.

“Jadi kewajiban pajak yang disetorkan sebesar Rp 4 miliar per bulan,” tuturnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved