Realisasi Pajak Turun 50 Persen Imbas Pandemi di Balikpapan, Pajak Restoran Jadi Andalan
Selama pandemi melanda 8 bulan terakhir, pendapatan pajak Kota Balikpapan menurun drastis.
Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Samir Paturusi
Dia pun menyambut positif restoran bisa beroperasi lagi tanpa ada pembatasan jam malam.
Artinya pengelola restoran tetap bekerja sama untuk menaikkan penerimaan pajak.
Haemusri mengingatkan yang terpenting selama pandemi, wajib pajak turut membantu pemerintah dalam upaya pencegahan.
“Perlu disadari memperhatikan protokol kesehatan dengan mewajibkan wajib pajak menyediakan alat perlengkapan berupa cuci tangan, alat pengecek suhu, dan lainnya,” ujarnya.
Sebelumnya pendapatan pajak terdampak karena sebagian besar restoran dan hotel sempat tutup.
Setidaknya terdapat 14 hotel dan 26 restoran di Balikpapan yang tutup sementara beberapa waktu lalu.
Upaya meringankan beban hotel, Pemerintah Kota Balikpapan memberi keringanan.
“Ada penundaan pembayaran pajak dan denda administrasi yang terlambat dihapuskan,” sebutnya.
Baca Juga: Bentuk TP2D, Walikota Berharap Segala Macam Pembayaran Pajak dan Retribusi Dilakukan Non Tunai
Baca Juga: Resmikan QRIS, Bayar Pajak dan Retribusi di Tarakan Kalimantan Utara Kini Pakai Non Tunai
Baca Juga: Pertimbangan Covid-19, Pansus 1 DPRD PPU Sepakat Pajak Penerangan Jalan Umum hanya 5 Persen
Aturan ini tertuang dalam SK Wali Kota Nomor 188.45-140/2020. Terkait pajak hotel, restoran, dan tempat hiburan malam mendapat keringanan pembayaran pajak.
“Penundaan pembayaran dan penghapusan denda administrasi keterlambatan pembayaran berlaku untuk masa pajak Maret hingga Agustus,” pungkasnya.
(TribunKaltim.Co/ Miftah Aulia)