Pilkada Samarinda

KPU Samarinda Angkat Suara Terkait Dugaan Pembagian Sembako Oleh Tim Paslon Zairin Zain - Sarwono

Terkait laporan warga ke Bawaslu Samarinda tentang pembagian minyak goreng paslon nomor 3 Pilkada Samarinda membuat Ketua KPU Samarinda angkat suara

Penulis: Jino Prayudi Kartono | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, JINO PRAYUDA KARTONO
Ketua KPU Samarinda Firman Hidayat. TRIBUNKALTIM.CO/JINO PRAYUDI KARTONO 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Terkait laporan masyarakat ke Bawaslu Samarinda tentang pembagian minyak goreng paslon nomor tiga Pilkada Samarinda membuat Ketua KPU Samarinda angkat suara.

Ketua KPU Samarinda Firman Hidayat mengatakan dalam peraturan KPU (PKPU) tidak ada yang menyebutkan minyak goreng sebagai salah satu bahan kampanye ataupun alat peraga kampanye

"Tidak ada minyak goreng di dalam PKPU. Yang ada hanya sembilan jenis bahan kampanye," katanya, Minggu (8/11/2020). Dari PKPU Nomor 11 tahun 2020 pasal 26 tertulis sembilan bahan kampanye yang dibolehkan.

Kesembilan jenis bahan kampanye tersebut yaitu pakaian, penutup kepala, alat makan/minum, kalender, kartu nama, pin, alat tulis, payung atau stiker. "Stiker maksimal ukuran 10x5 centimeter," kata Firman Hidayat.

Untuk itu sekali lagi ia mengimbau kepada paslon untuk mengikuti aturan yang dibuat KPU selama masa kampanye.

Sebab jika melanggar dan tidak sesuai dengan ketentuan di dalam aturan maka Bawaslu yang akan menindaklanjuti hal tersebut.

Baca juga: Ketua KPU Bulungan Lili Suryani Ngaku Hargai Apapun Keputusan Pemerintah Daerah Terkait Pilkades

Baca juga: Wagub Kaltim Hadi Mulyadi Minta Komisi Informasi untuk Melawan Berita Bohong

Sebelumnya Bawaslu Samarinda mendengarkan penjelasan ketua Timses dan calon Walikota nomor urut tiga Zairin Zain -Sarwono, Rabu (4/11/2020).

Bawaslu meminta penjelasan terkait barang bukti minyak goreng dan kartu nama paslon dalam kegiatan kampanye ke Jalan  AM Sangaji eks Jalan Belibis Kecamatan Sungai Pinang Kota Samarinda beberapa waktu lalu.

Ketua timses pasangan Zairin Zain - Sarwono Mursyid Abdurasyid mengatakan barang tersebut bukanlah berasal dari pihaknya.

Hanya kartu nama paslon saja yang diakui merupakan desain yang ditetapkan dan dikirimkan ke KPU sebagai bahan kampanye.

Baca juga: NEWS VIDEO Wisata Labuan Cermin Berau Jadi Pilihan Wisata Saat Akhir Pekan

Baca juga: TERBARU Harga HP Samsung Bulan November, Galaxy A21s, Galaxy A31, Galaxy A71 dan Galaxy A51

Mendengar hal tersebut pihaknya berencana melakukan penelusuran siapa yang mencantumkan minyak goreng dengan kartu nama tersebut.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved