Gagalkan Sabu 1 Kg

Kurir Sabu di Samarinda Diimingi Nikah Sama Perempuan Pemilik Barang Haram

Motif lain dari salah seorang pelaku narkoba berinisial EM (48), warga Jalan Magelang RT.16 Kelurahan Simpang Pasir, Kecamatan Palaran, Kota Samarinda

TRIBUNKALTIM.CO/NEVRIANTO HARDI PRASETYO
Kasat Reskoba Polresta Samarinda, AKP Andika Dharma Sena didampingi Kanit Sidik Satreskoba Polresta Samarinda, Iptu Abdillah Dalimunthe saat pres rilis pada Senin (9/11/2020) hari ini, terkait pengungkapan kasus narkoba seberat 1 kilogram lebih. TRIBUNKALTIM.CO/NEVRIANTO HARDI PRASETYO 

SL berhasil kami bekuk hari Senin (2/11/2020) sekitar pukul 17.00," jelas Kasat Reskoba Polresta Samarinda, AKP Andika Dharma Sena, dalam pres rilis Senin (9/11/2020) siang, di Mako Polresta Samarinda.

Setelah menangkap SL, tim Satreskoba Polresta Samarinda menggelandang pelaku ke Mapolresta Samarinda guna dilakukan penyelidikan lanjutan.

"Kami amankan dan kami minta keterangan SL dan pelaku yang sebelumnya sudah kami tangkap membawa barang (narkotika) di Jembatan Mahkota II sehari sebelumnya," ujar AKP Andika Dharma Sena.

Sekadar diketahui, pelaku SL ditangkap petugas yang menyamar di KM. 4 Jalan Soekarno Hatta Kelurahan Batu Ampar, Kecamatan Balikpapan Utara, Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur.

Diberitakan sebelumnya, Polresta Samarinda Unit Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) menggelar press rilis pengungkapan narkotika pada Senin (9/11/2020) hari ini di lantai tiga gedung mako Polresta Samarinda, Jalan Slamet Riyadi, Kelurahan Karang Asam Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur.

Narkotika golongan satu ini berhasil diketahui berhasil digagalkan pada hari Minggu (1/11/2020) lalu.

Sekitar pukul 15.00 Wita tepatnya di Jembatan Mahkota II, Kelurahan Sungai Kapih Kecamatan Sambutan, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur atau tepatnya di atas Jembatan Mahkota II Kota Samarinda, Kalimantan Timur.

Tak hanya di Jembatan Mahkota II saja, ternyata jajaran Kepolisian juga berhasil menggagalkan di Kota Balikpapan. 

Persisnya di KM. 4 Jalan Soekarno Hatta Kelurahan Batu Ampar Kecamatan Balikpapan Utara, Kota Balikpapan pada pukul 17.00 Wita pada 2 November 2020.

Narkotika sendiri dibungkus menjadi 10 poket dan dibawa oleh dua pelaku dengan tas berwarna hijau, yang berhasil diamankan Satreskoba Polresta Samarinda.

Press rilis pada hari ini juga menghadirkan dua tersangka EM (48) dan SL (31) serta barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku yakni 10 poket seberat satu kilogram lebih.

Dibagi 10 Poket Besar

Jajaran Unit Satuan Reserse Narkoba ( Satreskoba) Polresta Samarinda, ProvinsinKalimantan Timur, tepat pada hari Minggu (1/11/2020) lalu, sekitar pukul 15.00 Wita tepatnya di Jembatan Mahkota II, Kelurahan Sungai Kapih Kecamatan Sambutan, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur (tepatnya di atas Jembatan Mahkota II Samarinda). 

Dan berhasil membekuk salah satu pelaku yang berperan sebagai kurir, yakni EM (48).

Tas berwarna hijau yang digantung pelaku di stang sebelah kiri sepeda motor merek Kawasaki Ninja berwarna kuning dengan plat KT 2827 ZO ini ternyata membawa 10 poket/ bungkus narkotika jenis sabu seberat 1.028,73 (seribu dua puluh delapan koma tujuh tiga) Gram Brutto.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved