Gagalkan Sabu 1 Kg

Kurir Sabu di Samarinda Diimingi Nikah Sama Perempuan Pemilik Barang Haram

Motif lain dari salah seorang pelaku narkoba berinisial EM (48), warga Jalan Magelang RT.16 Kelurahan Simpang Pasir, Kecamatan Palaran, Kota Samarinda

TRIBUNKALTIM.CO/NEVRIANTO HARDI PRASETYO
Kasat Reskoba Polresta Samarinda, AKP Andika Dharma Sena didampingi Kanit Sidik Satreskoba Polresta Samarinda, Iptu Abdillah Dalimunthe saat pres rilis pada Senin (9/11/2020) hari ini, terkait pengungkapan kasus narkoba seberat 1 kilogram lebih. TRIBUNKALTIM.CO/NEVRIANTO HARDI PRASETYO 

Baca juga: BREAKING NEWS Peredaran Sabu Seberat 1 Kg Berhasil Digagalkan Polresta Samarinda

Baca juga: 14 Persen Warga Kalimantan Timur tak Percaya Adanya Covid-19, Gubernur Kaltim Isran Noor: Biasa Itu

Baca juga: RESMI! LOGIN PRAKERJA.GO.ID https://dashboard.prakerja.go.id/masuk, Pengumuman Prakerja Gelombang 11

"Setelah didapati barang bukti tersebut, kami kembangkan dan mendapat pelaku lain yang berada di Kota Balikpapan," sebut Kasat Reskoba Polresta Samarinda, AKP Andika Dharma Sena, siang ini (9/11/2020), di Mako Polresta Samarinda.

Selain barang bukti sabu polisi ikut mengamankan, barang bukti lainnya guna menunjang penyelidikan kasus ini.

"Empat unit handphone sebagai alat komunikasi keduanya (pelaku), serta satu unit sepeda motor Kawasaki Ninja berwarna kuning KT 2827 ZO, ikut kami amankan," sebut AKP Andika Dharma Sena.

Satreskoba Polresta Samarinda pun saat ini tengah mendalami dari kedua pelaku guna mengungkap keterkaitan pelaku lain dalam peredaran besar narkotika dalam jumlah besar ini.

(TribunKaltim.co/ Mohammad Fairoussaniy)

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved