Gagalkan Sabu 1 Kg

Kurir Sabu di Samarinda Diimingi Nikah Sama Perempuan Pemilik Barang Haram

Motif lain dari salah seorang pelaku narkoba berinisial EM (48), warga Jalan Magelang RT.16 Kelurahan Simpang Pasir, Kecamatan Palaran, Kota Samarinda

TRIBUNKALTIM.CO/NEVRIANTO HARDI PRASETYO
Kasat Reskoba Polresta Samarinda, AKP Andika Dharma Sena didampingi Kanit Sidik Satreskoba Polresta Samarinda, Iptu Abdillah Dalimunthe saat pres rilis pada Senin (9/11/2020) hari ini, terkait pengungkapan kasus narkoba seberat 1 kilogram lebih. TRIBUNKALTIM.CO/NEVRIANTO HARDI PRASETYO 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA- Motif lain dari salah seorang pelaku narkoba berinisial EM (48), warga Jalan Magelang RT.16 Kelurahan Simpang Pasir, Kecamatan Palaran, Kota Samarinda, Kalimantan Timur, terkuak saat reporter TribunKaltim.co meminta keterangan kurir sabu itu.

EM mengaku berkenalan dengan salah satu pelaku yang saat ini masuk dalam radar jajaran Unit Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polresta Samarinda dan masuk menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO). 

"Saya awalnya berkenalan dengan akun facebook bernama Unyil Ala, perempuan mas, saya sempat berkomunikasi dan ia berjanji bertemu serta menjanjikan menikah, mau dinikahi sama saya," tutur EM pada saat pers rilis, Senin (9/11/2020).

EM menerima tawaran Unyil yang kini DPO, karena sempat berkomunikasi melalui video call yang dilakukan keduanya sebelum peristiwa pengungkapan kasus narkotika dalam jumlah besar ini.

EM juga mengaku saat komunikasi itu diiming-imingi jika mau mengantar suatu barang dan bertemu dengan Unyil di Kota Balikpapan, ia (Unyil) bakal bersedia dinikahinya.

"Saya belum sempat ketemu dia (Unyil), kalau berkomunikasi sempat video call, ya memang perempuan. Barang yang diantar spare part motor, jadi saya diminta mengambil di minimarket, saya nggak tau ternyata barangnya narkoba," ucap EM.

Terkait kepemilikan barang, EM hanya mengaku tahu bahwa baramg milik Unyil yang sedianya akan diantar ke Kota Balikpapan.

"Rencananya ketemu di Balikpapan membawa barang titipan punya dia (Unyil) lalu dibawa ke SL yang nantinya setelah mengantar barang baru ketemuan sama dia (Unyil), saya baru bawa (barang) berapa meter saja, terus ditangkap pas di atas Jembatan (Mahkota) II," ucap pria yang pernah tersandung kasus yang sama pada 2015 silam.

Pengakuan salah satu pelaku lain, SL (31) pada Tribunkaltim.co, barang yang rencananya diantar padanya itu, disebut melalui permintaan salah seorang teman SL.

"Saya nggak kenal mas. Saya diminta kenalan teman saya juga, bernama Eva. Ya berjanjian dengan dia (pelaku EM) yang ternyata adalah petugas yang menyamar," ucap SL sebelum digiring ke jeruji besi.

Diberitakan sebelumnya, penangkapan pelaku lain dalam kasus narkotika jenis sabu seberat satu kilogram yang diungkap Unit Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polresta Samarinda berhasil menjerat dua pelaku.

Hasil pengembangan di lapangan oleh jajaran Satreskoba Polresta Samarinda tepat pada hari Minggu (1/11/2020) lalu, sekitar pukul 15.00 Wita tepatnya di Jembatan Mahkota II, Kelurahan Sungai Kapih, Kecamatan Sambutan, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, berhasil membekuk salah satu pelaku yang berperan sebagai kurir, EM (48).

Semula EM akan mengantarkan sabu seberat satu kilogram lebih ini kepada pelaku SL (31) yang terdeteksi di Kecamatan Balikpapan Utara, Kota Balikpapan.

Jajaran Satreskoba Polresta Samarinda pun keesokan harinya mengatur strategi agar dapat membekuk pelaku SL.

"Pada hari itu juga (Minggu 1/11/2020) langsung dilakukan dengan sistem Control Delivery dengan cara peran EM digantikan oleh petugas yang menyamar bersama tim menuju arah Kota Balikpapan guna pengembangan.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved