Breaking News

Pemkot Samarinda Musnahkan Miras

BREAKING NEWS Bertepatan Hari Pahlawan, Pemkot Samarinda Musnahkan Ribuan Botol Miras

Bertepatan dengan Hari Pahlawan 10 November, Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda musnahkan ribuan botol miras, di Lapangan Parkir Balaikota Samarinda

Penulis: Muhammad Riduan | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, NEVRIANTO HP
Pemkot Samarinda memusnahkan ribuan botol minuman keras di halaman parkir Balai Kota Samarinda bertepatan dengan Hari Pahlawan, 10 November. TRIBUNKALTIM.CO, NEVRIANTO HP 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Bertepatan dengan Hari Pahlawan 10 November, Pemerintah Kota atau Pemkot Samarinda musnahkan ribuan botol miras, di Lapangan Parkir Balaikota Samarinda.

Balai Kota samarinda terletak di Jalan Balaikota, No 84, Kelurahan Bugis Kecamatan Samarinda Kota, Provinsi Kalimantan Timur ( Kaltim), Selasa (10/11/2020).

Pemusnahan tersebut menggunakan alat berat mobil Stum. Lalu dimulai secara simbolis oleh Wali Kota Samarinda Syaharie Jaang, beserta dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah ( Forkopimda).

Baca juga: Memperingati Hari Pahlawan, Inilah Pesan Dandim dan Kapolres Berau kepada Pemuda

Baca juga: Hadiri Upacara Peringatan Hari Pahlawan di TMP Dharma Agung Balikpapan, Ini Cerita Veteran

"Momentum Hari Pahlawan ini kami mengadakan satu kegiatan pemusnahan barang bukti minuman keras," ungkap Syaharie Jaang kepada TribunKaltim.co.

Dia mengatakan bahwa pemusnahan ini merupakan bagian dari tanggung jawab untuk menjaga keamanan, pengaturan dan ketertiban minuman keras di Samarinda, sehingga, tidak bisa sebebas -bebasnya.

"Karena sudah diatur, mana yang boleh, mana yang tidak. Kalau ini tidak dilakukan akan berbahaya bagi anak bangsa, dan para orang tua juga," ujarnya.

Baca juga: 5 Perwakilan DPRD Kaltim ke Polresta Samarinda, Upaya Bebaskan 2 Mahasiswa yang Terlibat Unjuk Rasa

Baca juga: Dylan Sada Meninggal Dunia, Percakapan Terakhir Bikin Sahabat Menangis, 4 Fakta tentang Almarhum

Dengan demikian katanya, bukan hanya sekedar melakukan pemusnahan saja, tetapi juga melakukan penyuluhan. Tentang betapa pentingnya pengendalian miras ini, penjualan dan pengedarannya di Samarinda.

Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Samarinda, M Darham mengungkapkan untuk jumlah yang dilakukan pemusnahan 2586 botol dan 72 kaleng.

Adapun Rincian Anggur Merah 340 Botol
* Singa raja 384 Botol,

* Bir Bintang 807 botol,

* Newport 95 botol,

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved