Dokter Tirta Hadir di Sidang Pembacaan Pledoi Jerinx, Sampaikan Dukungannya Untuk Pengkritik IDI

Ada beberapa poin dukungaan yang disampaikan oleh dokter Tirta kepada Jerinx melalui akun Instagram miliknya.

Instagram jrxsid dan dr.tirta
Dokter Tirta Hadir di Sidang Pembacaan Pledoi Jerinx 

TRIBUNKALTIM.CO - Sidang pembacaan pledoi Jerinx Selasa (10/11/2020) dihadiri oleh dokter Tirta.

Tak sampai disitu dokter Tirta juga menyampaikan dukungannya untuk musisi asal Bali tersebut.

Ada beberapa poin dukungaan yang disampaikan oleh dokter Tirta kepada Jerinx melalui akun Instagram miliknya.

Dokter Tirta datang ke Pengadilan Negeri Denpasar untuk memberikan dukungan pada Jerinx yang hari ini membacakan pledoinya, Selasa (10/11/2020).

"Statement saya dan dukungan saya akhirnya masuk ke pledoi @jrxsid tadi, adapun statement itu adalah. Saya datang atas nama pribadi, dan merasa tuntutan JPU 3 tahun itu terlalu berat, dan bisa berakibat akan semakin banyak laporan laporan ke cyber."

"Jadi menurut saya daripada mengurus polemik ini, baiknya kita menyelesaikan masalah krisis ekonomi dan edukasi kesehatan akibat pandemi di Bali," tulis dokter Tirta dalam akun Instagramnya, Selasa (10/11/2020).

Baca juga: PROFIL DAN JEJAK KARIER Habib Luthfi bin Yahya yang Dapat Gelar Doktor Honoris Causa

Baca juga: TERUNGKAP? Sosok Pria di Video Syur Mirip Gisel, Pakar Temukan Bukti Tanda di Pipi: Terlihat Jelas

Baca juga: TERBARU! BLT BPJS Tahap 2 Sudah Ditransfer, Menaker Target BSU Cair 2 Kali Seminggu, Cek Saldo ATM!

Baca juga: NASIB GISELLA Kini, Ini Langkah Polisi Soal Video Mirip Gisel 19 Detik Trending Twitter, Link Diburu

Dokter Tirta juga mendukung Jerinx untuk mendapat kesempatan menjalani masa percobaan dalam melalui hukumannya.

Ia juga sudah berupaya untuk menggelar mediasi antara Jerinx dan pihak IDI Bali setelah statement Jerinx menuai kontroversi.

"Jikalau Jerinx salah, saya rasa tuntutan percobaan sudahlah cukup, karena memikirkan impact Jrx yang melakukan kegiatan positif dan niat baik tidak mengulangi hal sama," tutur dokter Tirta.

"Saya sudah berusaha mempertemukan IDI Bali, dengan @jrxsid dan @ncdpapl tapi ditolak beberapa kali oleh ketua IDI Bali, bahkan h-2 sebelum Jrx dinyatakan tsk. Segala sesuatu menurut saya apalagi menyangkut “tersinggung” lebih baik di mediasikan sebelum d buka LP . (Saksi saya lengkap, tapi saya ga rekam bukti ini)," terangnya.

Ia juga mengakui bahwa ketika dirinya akan menjadi saksi untuk Jerinx, ia ditelfon oleh ketua IDI Bali agar diminta untuk tidak ikut campur.

"Bahwa saya ditelpon ketua IDI BALI, (BUKAN PUSAT) 2 mnggu lalu agar tidak ikut campur dan tidak menjadi saksi meringankan bagi Jrx, sehingga saya memilih datang di sidang pledoi, karena itu adalah hak saya sebagai warga negara Indonesia," beber dokter Tirta.

"Bahwa, saya sebagai individu, berharap @jrxsid bisa bebas, sehingga bisa membantu tugas dokter dan relawan untuk edukasi baik kesehatan dan ekonomi khususnya di Bali. Semua bisa dislesaikan dengan diskusi," lanjutnya.

Dokter Tirta sempat mengaku bahwa dirinya mendapat telfon yang membuat ia batal menjadi saksi untuk Jerinx.

Dan dalam persidangan Jerinx membeberkan bahwa ketua IDI Bali I Gede Putra Suteja yang menelfon dokter Tirta dan mengancam sahabatnya itu.

Baca juga: NEWS VIDEO Jerinx SID Dituntut 3 Tahun Penjara, Jerinx: Siapa Sebenarnya yang Mau Memenjarakan saya?

Baca juga: Kasus Jerinx SID, Dituntut 3 tahun Penjara, Suami Nora Alexandra Emosi, Siapa Sebenarnya yang Mesen?

Baca juga: Dikabulkan Pengadilan, Jerinx Tak Sabar Temui Ketua IDI Bali, Bikin Dia Dipenjara, Mata Jendela Hati

Janji Jerinx Jika Divonis Bersalah Kasus 'IDI Kacung WHO', Cium Kaki Ibunda Sebelum Jalani Sidang

Penggebuk drum Superman Is Dead (SID) Jerinx menjalani sidang pledoi di PN Denpasar, Selasa (10/11/20220).

Pledoi disampaikan Jerinx terkait tuntutan tiga tahun penjara dari Jaksa Penuntut Umum.

Jerinx yang bernama lengkap I Gede Ari Astina, menjadi terdakwa UU ITE dalam kasus "IDI Kacung WHO".

Sebelum jalannya sidang pledoi, Ibunda Jerinx terlihat hadir di PN Denpasar.

Jerinx langsung menemui ibunya dan bersujud.

Jerinx mencium kaki ibunya berkali-kali.

Ibunda Jerinx yang mengenakan pakaian adat khas Bali itu terlihat menangis.

Sang ibu memeluk anaknya yang dituntut tiga tahun penjara itu.

Bagi Jerinx, kehadiran ibunda di sidang itu memberi semangat yang besar.

"Ya senang sekali ibu saya datang, saya anak tunggal ya senang sekali, dukungan yang sangat bagus," kata Jerinx di PN Denpasar, Selasa (10/11/2020).

Sementara itu dalam pleidoinya, Jerinx meminta agar dia dihukum dengan hukuman percobaan jika memang nantinya dinyatakan bersalah.

"Jika misalnya saya divonis bersalah, saya mohon dengan sangat agar bisa diberikan hukuman percobaan atau tahanan rumah," kata Jerinx.

Jerinx mengatakan, hal tersebut karena tidak ada sosok laki-laki yang menjaga keluarganya, yakni istri, ibu, dan adik-adiknya di rumah.

Ia juga berjanji tak akan mengulangi perbuatan yang sama dan tak akan membuat gaduh pihak-pihak yang merasa diganggu olehnya.

"Saya juga berjanji akan lebih bijaksana dalam memakai media sosial," katanya.

Lalu, jika terbukti melakukan hal yang sama dan melakukan kegaduhan, Jerinx mengaku siap dihukum seberat-beratnya.

Dalam sidang kali ini, Jerinx menyampaikan pembelaan atas beberapa pertimbangan JPU yang menuntutnya tiga tahun penjara.

Pertama, terkait walk out dalam persidangan perdana.

Menurut Jerinx, hal itu agar ia mendapatkan persidangan seadil-adilnya.

Terkait meresahkan masyarakat, menurutnya, tudingan itu tak benar.

Jerinx berpandangan, setelah ia ditahan, ternyata banyak bermunculan aksi-aksi demontrasi yang mendukung dan minta agar ia dibebaskan.

Juga ada banyak aksi solidaritas di seluruh Indonesia, seperti membagi pangan, bersih pantai, dan berkesenian dengan tujuan agar ia dibebaskan.

Lalu, juga ada petisi di Change.org yang minta ia dibebaskan.

"Dinyatakan saya meresahkan, yang jadi pertanyaan besar adalah masyarakat yang mana? Apakah sudah ada survei, statistiknya, apakah jaksa pernah nanya ke beberapa orang itu apakah itu ada referensinya, kalau ada tolong tunjukkan," katanya.

Ketiga, menyakiti atau melukai perasan dokter se-Indonesia yang menangani Covid-19. Jerinx membantah hal ini karena, menurutnya, ada banyak akademisi dan dokter yang turut mendukung dan membantunya.

"Karena faktanya, tidak sedikit dokter dan akademisi yang setuju dengan pendapat saya dan apa yang saya lakukan. Salah satunya ada di sini yakni dokter Tirta," kata Jerinx.

Baca juga: MASIH BISA! LINK Tiket Murah Sriwijaya Air SRIWIJAYAAIR.CO.ID Rp 170 Ribu ke Mana Saja dan Ketentuan

Baca juga: Dylan Sada Meninggal Dunia, Percakapan Terakhir Bikin Sahabat Menangis, 4 Fakta tentang Almarhum

Baca juga: MASIH BISA! BURUAN LOGIN eform.bri.id/bpum untuk Cek Nama Penerima Bantuan UMKM dan Cara Daftar BPUM

Sebelumnya diberitakan, Jerinx dituntut pidana penjara tiga tahun dalam perkara "IDI Kacung WHO".

Jaksa penuntut umum meyakini bahwa Jerinx terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat 2 dan Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

JPU menambahkan, hal yang yang memberatkan yakni terdakwa tak menyesali perbuatannya dan telah melakukan walk out saat persidangan.

Kemudian, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan perbuatan terdakwa melukai perasaan dokter seluruh Indonesia yang menangani Covid-19.

Sementara itu, hal yang meringankan terdakwa yakni mengakui perbuatannya dan terdakwa masih muda sehingga masih bisa dilakukan pembinaan.

(TribunKaltim.co)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sebelum Sidang Pleidoi, Jerinx Sujud dan Cium Kaki Ibunya, Tangis Pun Pecah" dan "Jerinx: Jika Divonis Bersalah, Saya Mohon Dihukum Percobaan atau Tahanan Rumah".

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved