Kabar Artis
Kasus Jerinx SID, Dituntut 3 tahun Penjara, Suami Nora Alexandra Emosi, Siapa Sebenarnya yang Mesen?
Kasus Jerinx SID, dituntut 3 tahun penjara, suami Nora Alexandra emosi, siapa sebenarnya ingin memenjarakan saya?
TRIBUNKALTIM.CO - Lanjutan kasus Jerinx SID, dituntut 3 tahun penjara, suami Nora Alexandra emosi, siapa sebenarnya ingin memenjarakan saya, berikut fakta-faktanya
Hari ini, drummer Superman is Dead ( SID ), Jerinx menjalani sidang tuntutan perkara dugaan kebencian di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa 3 November 2020.
Dalam sidang, Jaksa menuntut terdakwa I Gede Ary Astina alias Jerinx ( JRX ) dipidana 3 tahun penjara, seusai sidang, Jerinx meluapkan emosinya hingga ditenangkan istrinya, Nora Alexandra.
Berikut ini fakta-fakta sidang Jerinx yang dirangkum dari Tribun-Bali.com ( grup TribunKaltim.co 0
Sidang perkara dugaan ujaran kebencian dengan terdakwa Jerinx digelar di PN Denpasar, Bali, Selasa (3/11/2020).
Baca juga: Permohonan Jerinx Dikabulkan Hakim, Tak Sabar Jumpa Ketua IDI Bali yang Laporkannya & Ucap Kata Ini
Baca juga: Dikabulkan Pengadilan, Jerinx Tak Sabar Temui Ketua IDI Bali, Bikin Dia Dipenjara, Mata Jendela Hati
Sidang kali ini mengagendakan pembacaan surat tuntutan dari tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan disiarkan langsung melalui kanal YouTube PN Denpasar.
"Persidangan perkara Jerinx, Selasa tanggal 3 Nopember jam 10 di ruang sidang Cakra pengadilan negeri Denpasar dengan acara tuntutan pidana disiarkan secara langsung (live streaming) pada Channel YouTube link https://youtu.be/7POMZgeKfhQ," jelas Kepala PN Denpasar, Sobandi.
Dengan disiarkan secara langsung, kata Sobandi, masyarakat bisa menyaksikan jalannya persidangan tanpa datang ke PN Denapasar.
"Masyarakat dipersilakan menyaksikan persidangan tersebut, baik hadir langsung ke pengadilan maupun melalui YouTube dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19," terangnya.
2. Dugaan Ujaran Kebencian
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan tuntutan pidana terhadap terdakwa Jerinx.
Ia dinilai bersalah terkait perkara dugaan ujaran kebencian yang dilaporkan Ikatan Dokter Indonesia ( IDI) Bali.
Dihadapan majelis hakim pimpinan Hakim Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi, tim jaksa yang dikoordinir oleh Jaksa Otong Hendra Rahayu dalam surat tuntutan menyatakan, bahwa terdakwa Jerinx telah terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu bersadarkan suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).
Baca juga: Di Sidang, Jerinx Kembali Tak Tinggal Diam, Keberatan Soal Dakwaan yang Ada Kata Kacung Tak Dibaca
Baca juga: Jerinx Walk Out Sidang, Merasa Tak Bicara dengan Manusia, Sebut Dirinya Koruptor, Pembunuh, Teroris
Sebagaimana dakwaan alternatif pertama, Jerinx dinilai melanggar Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 54A ayat (2) UU RI No.19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Namun sebelum pada pokok tuntutan pidana, tim jaksa terlebih dahulu mengurai hal memberatkan dan meringankan sebagai pertimbangan mengajukan tuntutan.