Gagalkan Sabu 1 Kg

Kasus Sabu 1 Kg di Samarinda, Polisi Beberkan Pelaku akan Mendapat Hukuman Penjara Seumur Hidup

Dua pelaku yakni EM (48) warga Jalan Magelang RT.16 Kelurahan Simpang Pasir, Kecamatan Palaran, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur

Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/NEVRIANTO HARDI PRASETYO
Kasat Reskoba Polresta Samarinda, AKP Andika Dharma Sena didampingi Kanit Sidik Satreskoba Polresta Samarinda, Iptu Abdillah Dalimunthe saat pres rilis pada Senin (9/11/2020) terkait pengungkapan kasus narkoba seberat 1 kilogram lebih. TRIBUNKALTIM.CO/NEVRIANTO HARDI PRASETYO 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Dua pelaku yang simpan sabu, simpan 1 kg sabu, terancam pasal hukuman penjara seumur hidup.

Dua pelaku yakni EM (48) warga Jalan Magelang RT.16 Kelurahan Simpang Pasir, Kecamatan Palaran, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur.

Dan SL (31) yang tercatat sebagai warga Jalan Sultan Hasanuddin No 95 RT 40 Kelurahan Baru Ulu, Kecamatan Balikpapan Barat, Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur terancam hukuman penjara seumur hidup atas perbuatannya bermufakat melakukan tindak pidana narkotika serta penyalahgunaan kristal mematikan ini.

Dari hasil pemeriksaan sementara jajaran Unit Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polresta Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur.

Pelaku SL mengaku sama halnya dialami pelaku EM. Ia diarahkan oleh akun media sosial atas nama Eva yang kini masuk dalam radar kepolisian serta ditetapkan Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk menerima paket sabu.

"Pemilik akun facebook Unyil Ala dan Eva kita tetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO)," sebut jelas Kapolresta Samarinda, Arif Budiman, melalui Kasat Reskoba Polresta Samarinda AKP Andika Dharma Sena, Selasa (10/11/2020). 

Sampai saat ini, polisi masih mendalami dan belum berhasil menangkap kedua pelaku (DPO) yang mengarahkan penyelundupan sabu ini.

"Kita juga belum mengetahui asal barang (narkoba) darimana. Kami masih menyelidikinya apakah sabu berasal dari luar Kalimantan atau lainnya," AKP Andika Dharma Sena.

Baca Juga: Indonesia Resmi Resesi, Pertumbuhan Ekonomi RI Kuartal III 2020 Minus 3,49 Persen

Baca Juga: Satpol PP Kukar Segel Tower Tidak Berizin di Tenggarong Kutai Kartanegara

Baca Juga: UPDATE Virus Corona di Tarakan, Tambah 4 Kasus Konfirmasi Positif Covid-19

Baca Juga: Bayi Hidrosefalus di Berau Dirawat di Rumah Sederhana, Butuh Biaya Besar untuk Operasi

Namun, pada dua pelaku EM dan SL jajarannya menjerat keduanya dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (1) juncto Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimum penjara seumur hidup.

Dari pengakuan pelaku EM, dirinya sudah beberapa kali melakukan panggilan telepon video (video call) dengan pemilik akun Unyil Ala. Dan mah membantu pelaku Unyil Ala guna mengantar barang spare part motor.

"Saya tidak mengira itu sabu, yang saya sadar itu spare part motor biasa. Makanya, biasa saja mengendarai motor di Jembatan Mahkota II, tau-tau saya diberhentikan dan digeledah," ujar pelaku EM ditemu di Mako Polresta Samarinda.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved