Penipu Asal Jakarta yang Ngaku Bupati PPU Ditangkap, Satu Perusahaan Sempat Kirim Uang Rp 175 Juta
Satuan Reskrim Polres Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur berhasil menangkap pelaku penipuan yang mengatas namakan Bupati PPU, AGM
TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Satuan Reskrim Polres Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur berhasil menangkap pelaku penipuan yang mengatas namakan Bupati PPU, Abdul Gafur Masud ( AGM) pada Selasa (10/11/2020).
Pelaku tersebut adalah Alfonsius Alexander (40 warga asal Kota Jakarta sehari-harinya bekerja sebagai karyawan swasta di Jakarta.
Kapolres PPU, AKBP Hendrik Hermawan mengatakan, pelaku menipu korban-korbannya dengan modus menggunakan profil akun WhatsApp foto dan nama Bupati PPU, AGM.
Baca Juga: Sebar Video Kebakaran di Facebook, Wanita Ini Diamankan Polisi, Petugas Pemadam Merasa Ditipu
Baca Juga: Ojol Tertipu, Pemesan Orderan Mengaku Polisi Bertugas di Polsek Samarinda Kota
Baca Juga: AWAS TERTIPU, Situs siapbersamaumkm.com bukan Website Resmi Kemenkop UKM, Jangan Isi Data
"Setelah itu korban yang percaya dan tertipu mengirim uang ke nomor rekening atas nama Andar Sunandar setelah itu dikirim lagi ke 6 rekening berbeda, salah satu rekening tersebut dengan nama si pelaku," kata Kapolres, Selasa (10/11/2020).
Adapun kronologis kejadian adalah, pada hari Senin (21/9/2020) pelapor menyampaikan bahwa Sekda Tohar sudah tidak menjabat dan saat ini digantikan oleh Plh. Ahmad.
Setelah pelapor yaitu Durajat (45) menjelaskan hal tersebut pelaku kaget dan menceritakan kepada pelapor bahwa ada yang menelpon dan mengaku sebagai Sekda Tohar dan meminta sejumlah uang.
Sementara pihak PT Agro Indomas sudah mengirimkan uang sebanyak Rp 175 juta, kemudian pelapor meminta nomor rekening dan nomor telepon tersebut dan pelapor disampaikan bahwa pelaku sempat mengirimkan nomor rekening Bank Sinar Mas atas nama Bupati PPU, atas hal itu Surajat memberitahu kepada AGM.
Baca Juga: Mengaku Janda Beranak Satu, Wanita di China Tipu 300 Teman Kencan Onlinenya, Raup Untung Rp 800 Juta
Baca Juga: Dijanjikan 4 Anaknya Bisa Jadi Pegawai Tanpa Seleksi, Pensiunan ASN di NTT Tertipu Puluhan Juta
Baca Juga: Dicekoki Miras dan Tipu Korban, Dua Pemuda Ketapang Cabuli Gadis Berusia 17 Tahun
Atas penipuan yang dilakukan oleh Alfonsius, kerugian materil mencaapi Rp 175 juta.
Pelaku dijerat dengan pasal 28 Ayat 1 UU RI Nomor 19 tahun 2019 tentang perubahan atas UU no 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara atau penipuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP.
(TRIBUNKLTIM.CO/DIAN MS)