OTT KPK di Kutai Timur
Terdakwa Deki Aryanto Dicecar Pertanyaan Pemberian Rp 5 Miliar Sesuai Permintaan Bupati Ismunandar
Terdakwa Deki Aryanto Dicecar Pertanyaan Pemberian Uang Rp 5 Miliar Sesuai Permintaan Ismunandar.
Pada fakta-fakta persidangan saat meminta keterangan sejumlah saksi, terungkap bahwa, Istri Bupati Kutim itu meminta dibelikan satu unit motor CFR-150 seharga Rp 35 juta, pada terdakwa Deki Aryanto.
Motor itu rencananya diperuntukkan untuk keponakan Encek UR Firgasih.
Permintaan pembelian satu unit motor mewah ini, terekam pada percakapan singkat via pesan aplikasi WhatsApp.
Yang kemudian disanggupi oleh terdakwa Deki Arianto dengan membayar setengah harga dari motor tersebut.
Kepada majelis hakim, Encek UR Firgasih, yang sebelumnya dihadirkan sebagai saksi persidangan, menyampaikan alasannya meminta dibelikan motor tersebut kepada terdakwa Deki Aryanto, karena merasa sudah memberikan pekerjaan berupa paket PL.
Sejak di awal permintaan itulah, Encek UR Firgasih, mengakui kerap meminta bantuan pada Deki.
Seperti pada pada 15 Mei 2020. Encek UR Firgasih, meminta sejumlah uang dengan besaran Rp 60 juta. Uang itu digunakan untuk membeli satu unit mobil merek Daihatsu yang diketahui seharga Rp 180 juta.
Selain itu, ia juga meminta untuk dibiayai di sejumlah kegiatan yang diselenggarakan oleh Encek UR Firgasih. Seperti contohnya, memfasilitasi kegiatan olahraga di lingkungan Pemkab Kutim dan membantu warga yang memerlukan.
Selain itu, terdakwa Deki Aryanto juga diketahui memberi sejumlah uang dengan cara mentransfer uang, sebesar Rp 200 juta melalui rekening Irawansyah.
Uang tersebut digunakan guna keperluan kegiatan sang Ketua DPRD Kutim, yang kemudian digunakan untuk kegiatan HUT RI di desa dan kecamatan di lingkup Kutim.
Timbal balik dari sejumlah pemberian ini, terdakwa Deki Aryanto menerima pengerjaan berupa proyek PL di Dinas pendidikan sebesar Rp 45 milliar. Proyek itu lebih dulu diatur antara Encek UR Firgasih bersama Musyaffa dan Suriansyah.
"Dari beberapa proyek yang saya kerjakan, soal fee ke Bu Encek enggak ada komitmen," ungkap terdakwa Deki Aryanto.
Terdakwa Deki Aryanto menjelaskan, ada sebanyak 407 paket PL yang ia kerjakan dari proyek di Dinas Pendidikan Pemkab Kutim untuk anggaran tahun 2020.
"Kalau soal keuntungan paling banyak bisa 15 persen, per-kontrak yang rasionya 150 jt per kegiatan," ucapnya.
PL sebanyak itu dikerjakan oleh terdakwa dengan menggunakan bendera perusahaan berbeda-beda.