OTT KPK di Kutai Timur

Terdakwa Deki Aryanto Dicecar Pertanyaan Pemberian Rp 5 Miliar Sesuai Permintaan Bupati Ismunandar

Terdakwa Deki Aryanto Dicecar Pertanyaan Pemberian Uang Rp 5 Miliar Sesuai Permintaan Ismunandar.

Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY
ILUSTRASI Persidangan lanjutan sidang dugaan kasus suap di lingkup Kabupaten Kutai Timur, Provinsi Kalimantan Timur, dengan mendengarkan keterangan kedua terdakwa yakni yakni Aditya Maharani Yuono dan Deki Aryanto yang berperan sebagai kontraktor, sekaligus rekanan swasta Pemkab Kutim, Senin (9/11/2020). TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Terdakwa Deki Aryanto dicecar pertanyaan pemberian uang Rp 5 miliar sesuai permintaan Ismunandar.

Usai meminta keterangan terdakwa Aditya Maharani, Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) beralih ke terdakwa Deki Aryanto.

Sidang dilanjutkan, dengan menghadirkan terdakwa Deki Aryanto selaku Direktur CV Nulaza Karya.

Sejak dibukanya sidang perkara Deki Aryanto, JPU segera mencecar dan mempertanyakan terkait pemberian uang sebesar Rp 5 milar kepada Musyafa sesuai permintaan Ismunandar

Pada sidang sebelumnya, fakta terungkap bahwa permintaan uang itu diketahui untuk biaya kampanye Pilkada.

Baca Juga: Indonesia Resmi Resesi, Pertumbuhan Ekonomi RI Kuartal III 2020 Minus 3,49 Persen

Baca Juga: Satpol PP Kukar Segel Tower Tidak Berizin di Tenggarong Kutai Kartanegara

Baca Juga: UPDATE Virus Corona di Tarakan, Tambah 4 Kasus Konfirmasi Positif covid-19

Baca Juga: Bayi Hidrosefalus di Berau Dirawat di Rumah Sederhana, Butuh Biaya Besar untuk Operasi

Pemberian uang tersebut berawal dari telepon dari Musyaffa yang meminta bantuan kepadanya (terdakwa). 

Namun Deki hanya mampu menyanggupinya sebesar Rp 3 miliar.

"Disini (Keterangan dalam BAP) terdakwa menjelaskan, sesuai dengan permintaan Musyaffa, terdakwa mempersiapkan uang tunai sebesar Rp 3 miliar dibagi menjadi dua," katanya.

Sebesar Rp 2 miliar dikemas dan disimpan didalam tas.

"Kemudian uang tersebut diserahkannya kepada Musyafa dikediamannya," tutur JPU menanyakan pada terdakwa saat persidangan.

"Benar Bu," sahut terdakwa Deki Aryanto.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved