OTT KPK di Kutai Timur

Terdakwa Deki Aryanto Dicecar Pertanyaan Pemberian Rp 5 Miliar Sesuai Permintaan Bupati Ismunandar

Terdakwa Deki Aryanto Dicecar Pertanyaan Pemberian Uang Rp 5 Miliar Sesuai Permintaan Ismunandar.

Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY
ILUSTRASI Persidangan lanjutan sidang dugaan kasus suap di lingkup Kabupaten Kutai Timur, Provinsi Kalimantan Timur, dengan mendengarkan keterangan kedua terdakwa yakni yakni Aditya Maharani Yuono dan Deki Aryanto yang berperan sebagai kontraktor, sekaligus rekanan swasta Pemkab Kutim, Senin (9/11/2020). TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY 

Setelah pemberian uang sebesar Rp 2 miliar pada Musyafa, tepatnya di kediamannya.

Terdakwa Deki Aryanto kembali menyerahkan uang sebesar Rp 1 Miliar.

"Uang sebesar Rp 1 miliar ini juga ditaruh kedalam tas berbeda ya?, kemudian saudara serahkan secara langsung dikantornya. Benar seperti itu?," tanya JPU lagi.

"Benar Bu. Pak Musyaffa memang beberapa kali meminta. Awalnya saya tidak mau, tapi ya saya sanggupi juga. Kata beliau uang tersebut, digunakan berkaitan dengan pilkada," jawab terdakwa Deki Aryanto.

Uang yang telah diterima oleh Musyaffa dari terdakwa Deki Aryanto ini, kemudian salah seorang staf Musyaffa diperintah untuk menyetorkan uang ke lima rekeningnya. 

Dengan masing-masing sebesar Rp 200 juta. Uang tersebut kemudian diberikan kepada Ismunandar.

Tak hanyaitu, terdakwa Deki Aryanto juga diketahui memberikan sejumlah barang mewah hingga uang kepada istri Ismunandar yakni Encek UR Firgasih selaku Ketua DPRD Kutim.

"Saudara terdakwa ada diminta menyediakan motor jenis Honda ya sama Bu encek?. Itu uangnya hasil darimana, apakah fee pengerjaan atau bagaimana," tanya JPU.

"Saya lupa uangnya dari mana, cuman memang kalau ada uang saya penuhi," terdakwa menjawab.

Baca Juga: Isu Pemekaran Daerah Samarinda Seberang Ditanggapi Wagub Kaltim Hadi Mulyadi

Baca Juga: Kasus KDRT di Samarinda Berakhir Damai, Pelaku Berjanji Tidak Mengulangi Lagi

Baca Juga: Beginilah Penilaian PSSI Atas Kinerja Shin Tae-yong di Timnas U-19 Indonesia

Terdakwa Deki Aryanto, sempat membantah terkait selalu menyediakan apa yang menjadi permintaan dari Ketua DPRD Kutim ini, saat ditanya oleh JPU.

"Apa yang diminta Bu Encek, saudara selalu penuhi ya?," ucap JPU bertanya.

"Tidak semua, saya juga ada menolak, kalau ada uang saja (baru dipenuhi)," ungkap terdakwa.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved