Selasa, 19 Mei 2026

Warga Bontang Tak Perlu ke Disdukcapil Ambil Dokumen Jenis Ini, Gratis! Diantar Pak Pos ke Rumah

Warga Bontang yang mengurus dokumen akta kelahiran dan kematian tak perlu lagi mengambil dokumen ke kantor Disdukcapil.

Tayang:
Penulis: Muhammad Fachri Ramadhani | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, MUHAMMAD FACHRI RAMADHANI
Plt Kepala Bidang Pencatatan Sipil Disdukcapil Bontang, Muhammad Thamrin memperlihatkan dokumen yang siap diantar ke rumah warga. TRIBUNKALTIM.CO, MUHAMMAD FACHRI RAMADHANI 

TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Warga Bontang yang mengurus dokumen akta kelahiran dan kematian tak perlu lagi mengambil dokumen ke kantor Disdukcapil.

Mereka cukup diam di rumah. Sebab petugas pos yang bakal mengantar dokumen ke rumah.

Ya, pelayanan antar dokumen kependudukan ke rumah warga jadi satu di antara inovasi Disdukcapil Bontang.

Disdukcapil Bontang menggandeng PT Pos Indonesia dalam hal pelayanan antar dokumen kependudukan ke rumah warga.

Baca juga: KABAR BAIK, Telah Ditemukan Vaksin Pfizer, Efekltif Menangkal Corona, Kapan Datang ke Indonesia?

Baca juga: Polemik Pilkades Serentak di Bulungan, Dinas Kesehatan Sebut Tugasnya Cegah Cluster Covid-19

“Ini salah satu upaya kami memberikan pelayanan yang membahagiakan masyarakat,” ujar Plt Kepala Bidang Pencatatan Sipil Disdukcapil Bontang, Muhammad Thamrin.

Patut diketahui, layananan tersebut gratis alias tak dipungut biaya.

MoU perihal hak, kewajiban dan tanggungjawab terhadap dokumen pun telah dilakukan Disdukcapil Bontang bersama PT Pos Indonesia.

Warga Bontang saat ini bisa mengurus dokumen kependudukan melalui fasilitas layanan online, tanpa harus mendatangi kantor Disdukcapil.

“Bahkan bagi mereka yang sudah mengurus dokumen lewat online sekarang sudah bisa mencetak sendiri dari rumah.

Kalau di rumah tak ada alat cetak sendiri dokumennya, bisa lewat program terbaru kami ini, dokumen tersebut diantar langsung ke rumah,” tuturnya.

Lebih lanjut, dipilihnya PT. Pos Indonesia sebagai mitra Disdukcapil karena merupakan bagian dari Badan Usaha Milik Negara ( BUMN) di bidang jasa pengiriman.

Baca juga: Tumpahan Koral Tercecer di Jl Trikora Palaran, Bahayakan Pengendara, Disdamkar Lakukan Penyemprotan

Baca juga: Protes Dimakamkan Protokol Covid-19, Keluarga Pasien Seruduk RSUD AM Parikesit Minta Penjelasan

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved