Bersiap-siap Liburan, Inilah Jadwal Cuti Bersama Akhir Tahun untuk ASN dan Pegawai Swasta
Bersiap-siap liburan, Inilah jadwal cuti bersama akhir tahun untuk ASN dan Pegawai Swasta
TRIBUNKALTIM.CO - Bersiap-siap liburan, Inilah jadwal cuti bersama akhir tahun untuk ASN dan Pegawai Swasta
Akhir tahun selalu identik dengan libur panjang.
Tak mengherankan jika momen akhir tahun selalu ditunggu oleh seluruh masyarakat Indonesia.
Selama momen akhir tahun, masyarakat bisa merayakan Hari Libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Bagi yang sudah tidak sabar untuk menikmati libur panjang, ada kabar gembira yang bisa dimanfaatkan untuk liburan keliling Nusantara.
Sebab, masyarakat mendapat jatah cuti bersama Hari Raya Natal pada 24 Desember dan hari libur nasional pada 25 Desember.
Tidak hanya itu, cuti bersama Idul Fitri 1441 Hijriah digeser ke akhir tahun 2020 berdasarkan kebijakan dalam Keputusan Presiden tentang Cuti Bersama Pegawai ASN Tahun 2020 yang diteken Presiden Joko Widodo pada 18 Agustus.
Baca Juga : TERJAWAB SUDAH Teka-teki Video Syur Mirip Gisel 19 Detik, Fakta Baru Gorden dan Tato di Paha Terkuak
Baca Juga : TERJAWAB? PAKAR Sudah Temukan Bukti Tentukan Siapa Pria di Video Asusila Mirip Gisel: Sangat Gampang
Baca Juga : Kata-kata Selamat Hari Ayah Nasional 12 November, Sejarah dan Bedanya dengan Happy Fathers Day
Baca Juga : UPDATE Kode Redeem Free Fire Terbaru 12 November 2020 Tukar dengan Beragam Item Gratis, Buruan Klaim
Untuk mengetahui lebih lanjur, berikut daftar libur nasional dan cuti bersama 2020 yang telah Kompas.com rangkum, Rabu (11/11/2020):
Hari Libur Nasional
Hari Raya Natal, 25 Desember 2020
Tahun Baru, 1 Januari 2021
Cuti bersama
28-31 Desember 2020
Kendati cuti bersama dapat dimanfaatkan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN), namun pegawai swasta juga bisa menikmatinya untuk liburan bersama keluarga.
Mengutip Kompas.com, Selasa (27/10/2020), Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan bahwa cuti bersama untuk pekerja di sektor swasta bersifat fakultatif (tidak diwajibkan).
Namun, perusahaan yang mempekerjakan pekerjanya selama libur cuti bersama harus memberikan upah lembur.
“Dan apabila dinyatakan sebagai hari cuti bersama, tapi ternyata pekerja harus masuk kerja, maka berlaku upah lembur,” ujarnya.
Ida melanjutkan, jika pekerja/buruh mengambil cuti bertepatan dengan hari cuti bersama, hak cuti tahunannya tetap akan berkurang.
Sementara pekerja/buruh yang bekerja pada hari cuti bersama, maka hak cuti tahunannya tidak berkurang dan dibayarkan upah lembur.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Catat, Cuti Bersama Akhir Tahun untuk ASN dan Pegawai Swasta"