Bukti Tambahan dari Jerinx Diabaikan, Video dari Ketua Terpilih IDI tak Pengaruhi Jaksa

Kali ini agenda sidang adalah pembacaan tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap nota pembelaan (pledoi) dari tim penasihat hukum Jerinx.

Tribun Bali/I Wayan Erwin Widyaswara
I Gede Ari Astina alias Jerinx menemui awak media seusai menjalani sidang di kantor Ditreskrimsus Polda Bali, Selasa (6/10/2020). 

Di sisi lain, jaksa berpendapat bahwa seluruh pembelaan tim penasihat hukum terdakwa yang diajukan tidak berdasarkan atas hukum dan harus dikesampingkan.

Jaksa juga menilai materi pembelaan yang terdakwa ajukan sendiri tidak menyentuh materi pembuktian secara yuridis.

Oleh karena itu, tim jaksa dalam kesimpulannya meminta hakim menerima secara keseluruhan jawaban tim jaksa atas nota pembelaan tim penasihat hukum terdakwa.

"Meminta majelis hakim menolak seluruh pembelaan penasihat hukum terdakwa I Gede Ary Astina di dalam perkara ini. Menyatakan terdakwa I Gede Ary Astina alias Jerinx bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam surat tuntutan yang telah kami sampaikan di persidangan," tegas Jaksa Otong.

Baca juga: Dokter Tirta Hadir di Sidang Pembacaan Pledoi Jerinx, Sampaikan Dukungannya Untuk Pengkritik IDI

Baca juga: Janji Jerinx Jika Divonis Bersalah Kasus IDI Kacung WHO, Cium Kaki Ibunda Sebelum Jalani Sidang

Baca juga: Jerinx Dinyatakan Bersalah, Jaksa Tuntut Hukuman Penjara dan Denda Rp 10 Juta Kasus IDI Kacung WHO

Terhadap replik dari jaksa, tim penasihat hukum Jerinx pun menyatakan akan menanggapinya.

Majelis hakim pun memberikan kesempatan pada tim penasihat hukum Jerinx untuk menyusun tanggapan (duplik).

Dengan demikian sidang pun akan kembali dilanjutkan pada hari Selasa (17/11/2020) mendatang.

Tuntutan jaksa

I Gede Ari Astina alias Jerinx SID dituntut 3 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum dalam lanjutan sidang kasus ujaran kebencian di PN Denpasar, Selasa (3/11/2020).

Dalam sidang tersebut jaksa menyampaikan hal-hal yang memberatkan dan meringankan Jerinx SID.

Aksi walk out Jerinx di awal persidangan beberapa waktu lalu dianggap JPU sebagai hal yang memberatkannya.

"Kami akan sampaikan hal-hal yang memberatkan terdakwa, terdakwa tidak menyesali perbuatannya di dalam persidangan, kemudian terdakwa pernah walk out," ujar Jaksa Penuntut Umum dalam sidang yang disiarkan secara live streaming, Selasa (3/11/2020).

"Perbuatan terdakwa dianggap meresahkan masyarakat, dan terdakwa dianggap melukai dokter yang sedang berjuang melawan Covid-19," lanjutnya.

Sementara itu jaksa menilai ada hal-hal yang meringankan tuntutan Jerinx. Satu di antaranya drummer band SID itu mengakui kesalahannya.

"Adapun hal-hal yang meringankan terdakwa adalah, terdakwa belum tersandung hukum," ujar jaksa.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved