Bukti Tambahan dari Jerinx Diabaikan, Video dari Ketua Terpilih IDI tak Pengaruhi Jaksa

Kali ini agenda sidang adalah pembacaan tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap nota pembelaan (pledoi) dari tim penasihat hukum Jerinx.

Tribun Bali/I Wayan Erwin Widyaswara
I Gede Ari Astina alias Jerinx menemui awak media seusai menjalani sidang di kantor Ditreskrimsus Polda Bali, Selasa (6/10/2020). 

"Terdakwa masih muda masih bisa dibina, dan terdakwa juga mengakui kesalahannya," bebernya.

Baca juga: LINK RESMI! Login eform.bri.co.id, eform.bni.co.id, Cara Cek Penerima BPUM BRI BNI 2020, Rp 2,4 Juta

Baca juga: Ledakan di Jeddah, Empat Orang Dilaporkan Terluka, Perancis Imbau Warganya di Arab Saudi Waspada

Baca juga: Deretan Tokoh yang Bertemu Rizieq Shihab di Petamburan, Ada Anies Baswedan hingga Amien Rais

Atas dugaan tindakan ujaran kebencian yang dilakukan secara sengaja melalui media elektronik dengan kalimat IDI Kacung WHO Jerinx SID dituntut hukuman penjara selama 3 tahun dan denda 10 juta.

Terkait tuntutan tersebut, Jerinx diberi kesempatan untuk mengajukan pledoi pada sidang berikutnya tanggal 10 November 2020 di PN Denpasar.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tanggapi Pledoi Jerinx SID, Jaksa Abaikan Bukti Ajakan Ketua IDI Terpilih dan Tetap Pada Tuntutan, https://www.tribunnews.com/seleb/2020/11/12/tanggapi-pledoi-jerinx-sid-jaksa-abaikan-bukti-ajakan-ketua-idi-terpilih-dan-tetap-pada-tuntutan?page=all.


Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved