Ibu Kandung Korban Beber ke Polisi, Terungkap Pemuda di Berau Berbuat Asusila ke Anak di Bawah Umur

Kali ini polisi mendapat laporan dari seorang warga, sebagai orangtua korban, soal kasus dugaan asusila di Kabupaten Berau, Provinsi Kalimantan Timur

Editor: Budi Susilo
Grafis TribunKaltim.co/Wahyu Triono
ILUSTRASI kasus perbuatan amoral. Kali ini polisi mendapat laporan dari seorang warga, sebagai orangtua korban, soal kasus dugaan asusila di Kabupaten Berau, Provinsi Kalimantan Timur. 

TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB - Kali ini polisi mendapat laporan dari seorang warga, sebagai orangtua korban, soal kasus dugaan asusila di Kabupaten Berau, Provinsi Kalimantan Timur.

Pelaku kali ini sudah ditahan polisi, pelaku sendiri masih berusia muda, 26 tahun.

Terungkapnya kasus dugaan asusila terhadap anak di bawah umur lantaran ada laporan dari orangtua korban.

Jajaran Polsek Segah, Kabupaten Berau mengamankan terduga pelaku tindak pidana asusila terhadap anak yang masih berusia 15 tahun.

Pelaku yang diketahui berinisial AR (26) merupakan warga Kecamatan Segah, diringkus polisi pada Senin (9/11/2020).

Baca Juga: Ekonomi Kaltim Mulai Membaik, Ekspor Batu Bara dan CPO Menggeliat

Baca Juga: Politisi Senior Partai Keadilan Sejahtera Sarankan Mahfud MD Temui Rizieq Shihab

Baca Juga: Azerbaijan dan Armenia Bersepakat Akhiri Perang, Sudah Enam Pekan Bertempur

Baca Juga: Pemkab Kukar Buat Pemeliharaan Jembatan Ing Martadipura Kota Bangun, Kirim Personel Atur Lalu Lintas

Tepatnya lima hari setelah pelaku melancarkan aksinya pada, Kamis (5/11/2020) sekitar pukul 23:00 Wita di Kecamatan Segah, Kabupaten Berau, Provinsi Kalimantan Timur.

Kapolres Berau, AKBP Edy Setyanto Erning Wibowo melalui Paur Subbag Humas Polres Berau, Ipda Lisinius Pinem mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan Ibu kandung korban yakni DL (33).

Dalam laporannya ibu korban mengungkapkan tindakan pelaku sudah dilakukan pelaku sejak Oktober 2020.

"Awalnya korban tidak berani menjawab, namun setelah DL (Ibu Korban) bertanya lagi barulah si korban mengaku kalau AR melakukan perbuatan asusila," kata Ipda Lisinius Pinem, Rabu (11/11/2020).

Bersama pelaku, ikut pula disita sejumlah barang bukti seperti pakaian korban, dan pakaian pelaku yang digunakan saat berhubungan layaknya suami istri.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku terancam pasal 81 Ayat (1) jo 76D atau Pasal 81 Ayat (2) Atau Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17, Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved