Ibu Kandung Korban Beber ke Polisi, Terungkap Pemuda di Berau Berbuat Asusila ke Anak di Bawah Umur
Kali ini polisi mendapat laporan dari seorang warga, sebagai orangtua korban, soal kasus dugaan asusila di Kabupaten Berau, Provinsi Kalimantan Timur
Baca Juga: BERITA FOTO Prosesi Pelepasan Sampai Penguburan Almarhum Bupati Berau Muharram di Balikpapan
"Setelah dicari akhirnya pihak keluarga, melalui kakaknya berhasil menelfon gadis tersebut (korban) dan menanyakan yang terjadi padanya," ucap Kapolsek Sungai Kunjang Kompol Bambang Budianto melalui Kanit Reskrim Polsekta Sungai Kunjang Iptu Purwanto, Senin (5/10/2020) tadi.
Tepat Minggu (4/10/2020) petang, setelah korban mengangkat telepon dan memberitahu keberadaannya, pihak keluarga datang menjemput, dan menanyakan apa yang terjadi selama sang gadis pergi.
"Saat ditanya, korban mengaku menjadi korban persetubuhan oleh pelaku AS, orang yang dikenalnya lewat medsos dua pekan terakhir dan menjalin hubungan dekat," sebutnya.
"Dari pengakuan korban, ia mengaku pergi bersama AS ke kosan temannya dan tempat pelaku bekerja, disitulah pelaku AS beraksi," sambung Purwanto.
Baca Juga: Masih Zona Orange Covid-19, Jam Malam di Balikpapan Masih Berlaku
Baca Juga: Kronologi Kasus yang Menjerat Anggota DPRD Balikpapan, Kini Telah Dijebloskan di Lapas Klas IIA
Atas keterangan korban itulah, pihak keluarga lantas melaporkan perbuatan tak terpuji pelaku AS tersebut ke Polsekta Sungai Kunjang yang berada di Jalan Jakarta, Kelurahan Loa Bakung, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, sesaat setelah menemukan sang gadis.
Mendapat laporan tersebut, jajaran Polsekta Sungai Kunjang bergerak mencari keberadaan pelaku AS yang terakhir kali terlihat di tempat ia bekerja di wilayah hukum Kecamatan Sungai Kunjang, Samarinda.
"Kami lakukan penjemputan pelaku pada hari yang sama pihak korban melapor, Minggu (04/10/2020) sekira pukul 22.00 Wita di sekitar Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda, tempat pelaku bekerja dan tinggal," pungkas Purwanto.
Pelaku saat ditangkap dan bertemu reporter TribunKaltim.co saat di Mako Polsekta Sungai Kunjang, Senin (5/10/2020) siang, mengaku melakukan perbuatan tak senonoh sebanyak dua kali terhadap korban.
"Saya dua kali melakukan, di kost teman dan tempat saya kerja, karena saya selain kerja juga tinggal disitu. Pada saat itu kondisi juga kosong ditempat kerja," ujar pelaku AS, dihadapan penyidik Polsekta Sungai Kunjang, Senin (5/10/2020).
Atas kejadian ini pelaku pun kini harus mendekam di sel tahanan Mako Polsekta Sungai Kunjang dan terancam pidana maksimal 15 tahun penjara sesuai undang-undang perlindungan anak.
(TribunKaltim.co/Ikbal Nurkarim dan Mohammad Fairoussaniy)