Tak Kapok, Residivis Pencurian Kembali Beraksi di Balikpapan, Kini Terancam 7 Tahun Penjara

Pencurian tersebut dilakukan oleh ED (41) dan FR (26) di dua TKP berbeda yang kini barang bukti telah diamankan Satreskrim Polresta Balikpapan

TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
Penangkapan ED (41) dan FR (26) lantaran melakukan tindak pidana pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO 

TRIBUNKALTIM.CO,BALIKPAPAN- Tim Beruang Hitam Satreskrim Polresta Balikpapan membekuk dua orang tersangka atas kasus pencurian sejumlah unit ponsel dan laptop pada Jumat (6/11/2020) silam.

Dalam tindak pencurian tersebut dilakukan oleh ED (41) dan FR (26) di dua TKP berbeda yang kini barang bukti telah diamankan Satreskrim Polresta Balikpapan.

Kasatreskrim Polresta Balikpapan, Kompol Agus Arif Wijayanto mengatakan, bahwa kedua pelaku tersebut masih didalami termasuk menyangkut TKP.

Baca Juga: Pencurian Motor Terekam CCTV, Pelaku Terlihat Sudah Mengincar Sebelum Membawa Kabur

Baca Juga: VIRAL, Bocah 13 Tahun di Samarinda Curi Kipas Angin, Ibu Kandung Ungkap Alasannya yang Bikin Miris

Baca Juga: Marak Pencurian Motor di Samarinda, Polisi Tegaskan Warga Jangan Lalai Saat Menaruh Kunci

Karena menurutnya, masih dimungkinkan adanya TKP lain mengingat ED merupakan bekas tersangka dengan kasus yang sama.

"Memang melihat dari track record-nya, pelaku ini sudah sering melakukan namun kita belum bicara sampai adanya sindikat," pungkas Kompol Agus.

Dirinya pun sedikit membeberkan menyoal sepak terjang ED dalam dunia pencurian.

Sebut Kompol Agus, ED pernah diringkus di medio tahun 2018 dengan kasus yang sama dan vonis pidana penjara satu tahun.

Meski begitu, tidak membuat ED merasa jera. Betapa tidak, atas kasus pencurian, ED kembali diamankan di tahun 2019 dengan vonis pidana penjara dua tahun.

"Kemudian tahun 2019 dengan pelaku sama dan vonis dua tahun namun mendapatkan asimilasi 2019. Dan tahun 2020, yang bersangkutan melakukan aksi lagi," terang Kompol Agus.

Baca Juga: Curi Alat Listrik di Samarinda Harga Rp 862 Juta, Terdakwa Divonis 2 Tahun 6 Bulan Kurungan Penjara

Baca Juga: Curi 8 Unit Ponsel dari Dua TKP Berbeda di Balikpapan, Begini Modus Kedua Tersangka

Baca Juga: Curi Sarang Burung Walet, 2 Pria di Kecamatan Batu Putih Berau Dibekuk Polisi, Pelaku Kabur ke Semak

Pada tahun ini, ED akan kembali merasakan lantai penjara. Kompol Agus menyebut bahwa ED akan dijerat Pasal 363 ayat (1) Butiran 4 dan 5 KUHP Tentang Pencurian.

"Oleh karena itu atas perbuatannya, yang bersangkutan kami jerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 4 dan ke 5, ancaman 7 tahun penjara," tutup Kompol Agus.

(TribunKaltim.Co/Mohammad Zein Rahmatullah)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved