BLT Tahap 2 Sudah Ditransfer untuk 4,8 Juta Karyawan, Subsidi Gaji Rp 1,2 Juta, Cek Mandiri, BCA dll

BLT Karyawan tahap 2 sudah ditransfer untuk 4,8 juta pekerja, Kemnaker cairkan subsidi gaji 2 kali seminggu, cek rekening Mandiri, BCA, BRI dll

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ANESH VIDUKA
FOTO ILUSTRASI - BLT Tahap 2 Sudah Ditransfer untuk 4,8 Juta Karyawan, Subsidi Gaji Rp 1,2 Juta, Cek Mandiri, BCA dll 

TRIBUNKALTIM.CO - BLT Karyawan tahap 2 sudah ditransfer untuk 4,8 juta pekerja. 

Bahkan dalam sepekan, Kementerian Ketenagakerjaan sudah mencairkan subsidi gaji sebanyak 2 kali.

Segera cek rekening Mandiri, BCA, BRI atau rekening bank lainnya. 

Buat karyawan yang hingga kini masih belum menerima Rp 1,2 juta, bisa cek cara tahu apakah kamu dapat lagi atau tidak di termin kedua ini. 

Cek dalam artikel ini.

Baca juga: Tak Kunjung Cair? Rupanya Tak Semua Dapat BLT BPJS 2 Kali, Login kemnaker.go.id untuk Cek Penerima

Baca juga: BLT BPJS Gelombang 2 Sudah Cair, Ingat Jangan Pakai 5 Rekening Ini, Cek Nama di kemnaker.go.id

Baca juga: TERBARU! BLT BPJS Tahap 2 Sudah Ditransfer, Menaker Target BSU Cair 2 Kali Seminggu, Cek Saldo ATM!

Tak hanya rekening bank pemerintah, Kemnaker juga sudah mencairkan BLT Karyawan bagi yang mempunyai rekening bank swasta.

Melansir dari Kompas kali ini diproses pencairan sebanyak 2.713.434 penerima.

Dengan disalurkannya tahap II ini, maka total yang telah disalurkan oleh Kemenaker sebanyak 4.893.816 pekerja untuk termin kedua.

Adapun total anggaran yang telah dikeluarkan untuk tahap I dan II ini sebanyak Rp 5,8 triliun.

"Alhamdulillah, hari ini kami kembali menyalurkan termin kedua subsidi gaji atau upah bagi para pekerja yang yang masuk dalam tahap kedua pada termin pertama lalu," kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah melalui keterangan tertulis, Jumat (13/11/2020).

Dia memastikan bahwa tidak ada penundaan penyaluran bantuan langsung tunai (BLT) subsidi gaji pada termin kedua kali ini.

Bahkan, berupaya akan mempercepat penyaluran.

"Sebelumnya kami mendapat informasi bahwa penyaluran termin kedua ditunda. Hal itu tidak benar. Buktinya, termin kedua tahap I sudah disalurkan sejak hari Senin (9/11/2020), dan hari ini dilanjutkan untuk tahap II," jelas dia.

Lebih lanjut, dia menjelaskan, setelah subsidi gaji termin pertama selesai disalurkan, Kemenaker melakukan evaluasi bersama BPJS Ketenagakerjaan, Bank Himbara, Ditjen Pajak (DJP), BPK, dan KPK.

Kemenaker juga telah selesai melakukan pemadanan data dengan DJP sehingga subsidi gaji bisa langsung dicairkan.

Bantuan pemerintah berupa subsidi gaji atau upah adalah salah satu program percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Subsidi ini diberikan kepada pekerja yang memenuhi syarat Permenaker Nomor 14 Tahun 2020.

Meliputi warga negara Indonesia (WN), pekerja penerima upah di bawah Rp 5 juta, tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per 30 Juni 2020, dan memiliki rekening aktif.

Baca juga: Cara Perang WhatsApp Indonesia Giveaway Baim Wong Tayang Malam Ini di Trans 7, Hadiah Uang dan Mobil

Baca juga: FAKTA BARU Kapan Video Syur Mirip Gisel Dibuat, Suara Pemeran Disorot, Pakar Sebut Soal Rekayasa

Berikut syarat wajib dipenuhi karyawan untuk menerima bantuan ini, sesuai Permenaker No. 14 tahun 2020:

* Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

* Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS.

* Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan.

* Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJSKetenagakerjaan.

* Pekerja/buruh penerima upah.

* Memiliki rekening bank yang aktif.

* Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJSKetenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.

Login https://kemnaker.go.id/ cek nama penerima BLT Karyawan/ BLT BPJS Ketenagakerjaan
Login https://kemnaker.go.id/ cek nama penerima BLT Karyawan/ BLT BPJS Ketenagakerjaan (Kolase kemnaker.go.id)

Cek nama Kamu apakah menerima atau tidak, dengan cara berikut ini:

1. Buka website resmi Kementerian Ketenagakerjaan di link kemnaker.go.id.

2. Pada pojok kanan atas, klik Daftar.

3. Jika belum memiliki akun, klik Daftar Sekarang yang terdapat pada bagian bawah kolom masuk.

4. Mulai isi data diri, masukkan NIK, Nama Orang Tua, Email, Nomor HP, Password, kemudian klik Daftar Sekarang.

5. Apabila sudah selesai, sistem akan mengirimkan kode OT melalui SMS ke nomor HP pendaftar.

6. Lakukan aktivasi akun, masuk kembali ke website, dan klik Masuk pada bagian pojok kanan atas website.

7. Lanjutkan pengisian formulir dengan lengkap.

8. Setelah lengkap, akan muncul status pemberitahuan pada dashboard, apakah pendaftar masuk dalam daftar penerima bantuan BLT Subsidi Gaji yang diusulkan BPJS. Ketenagakerjaan ke Kemnaker atau tidak.

9. Apabila nama pendaftar sudah terdaftar dalam sistem Kemnaker, namun belum mendapatkan bantuan Subsidi Gaji, dapat melakukan Kirim Aduan untuk menyampaikan keluhannya.

Baca juga: Covid-19 Bukan Lagi Pandemi, Ilmuwan Sebut Virus Corona Dianggap Jadi Sindemi, Apa Itu?

Baca juga: GADUH Liga Italia Gara-Gara AC Milan dan Inter Milan, Calhanoglu Sudah Pasti Ditukar dengan Eriksen?

Baca juga: AC Milan Temukan Pengganti Zlatan Ibrahimovic, Striker Asal Brasil Selangkah Lagi Bergabung

Baca juga: SUDAH DITANGKAP, Begini Nasib Penyebar Video Asusila Mirip Gisel Kini & Sosoknya, Pelaku Lain Diburu

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cek Rekening, Subsidi Gaji Termin II Telah Disalurkan ke 4,8 Juta Rekening", Klik untuk baca: https://money.kompas.com/read/2020/11/13/113900326/cek-rekening-subsidi-gaji-termin-ii-telah-disalurkan-ke-48-juta-rekening.
Penulis : Ade Miranti Karunia

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved