Remaja 13 Tahun di Muara Wahau Kutim Hamil, Diduga Berhubungan Gelap dengan Tetangganya

Peristiwa asusila kembali terjadi di kawasan perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kecamatan Muara Wahau, Kabupaten Kutai Timur.

Editor: Budi Susilo
Grafis TribunKaltim.co/Wahyu Triono
ILUSTRASI kasus amoral. Peristiwa asusila kembali terjadi di kawasan perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kecamatan Muara Wahau, Kabupaten Kutai Timur ( Kutim ), Provinsi Kalimantan Timur. 

TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA - Peristiwa asusila kembali terjadi di kawasan perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kecamatan Muara Wahau, Kabupaten Kutai Timur ( Kutim ), Provinsi Kalimantan Timur.

Kali ini, seorang remaja berusia 13 tahun dibawa orang tuanya melapor ke Polsek Muara Wahau, Kamis (12/11/2020).

Remaja tersebut diketahui tengah hamil selama empat bulan, akibat hubungan gelap dengan tetangganya di kawasan perumahan perusahaan perkebunan kelapa sawit.

Peristiwa itu diketahui orang tuanya setelah mendengar sang anak muntah-muntah pada tengah malam.

Baca Juga: Kecelakaan Lalu Lintas di Sungai Ampal Balikpapan, Satu Mobil Melayang Masuk ke Lahan Kosong

Baca Juga: Mengenal Profil Kamala Harris, Wakil Presiden Amerika Serikat Terpilih yang Mendampingi Joe Biden 

Baca Juga: 4 Faktor Kunci di Balik Tumbangnya Sang Petahana Donald Trump dalam Pilpres Amerika Serikat

Kapolres Kutai Timur AKBP Welly Djatmiko didamping Kapolsek Muara Wahau, AKP M Yusuf, membenarkan adanya peristiwa tersebut.

Pihaknya mendapat laporan dari orang tua korban, setelah mengetahui apa yang terjadi pada anaknya itu.

Setelah mendengar sang anak muntah-muntah pada tengah malam, pagi harinya orang tua korban bertanya.

Si anak mengaku sudah pernah digauli S, tetangganya, satu kali.

Baca Juga: Modal Mencegah Corona, Satgas Ingatkan Pegang Teguh Iman, Aman, dan Imun

Baca Juga: 60 Juta Orang di Indonesia akan Diberikan Vaksin Covid-19 Secara Gratis, Program dari Pemerintah

Kemudian setelah diperiksa oleh dokter setempat, diketahui, korban tengah hamil empat bulan.

"Masalah ini pun langsung dilaporkan ke kepolisian,” ungkapnya.

Tak percaya hanya satu kali perbuatan, orang tua korban kembali bertanya pada korban.

Baca Juga: Kabar Baik, Penanganan Corona di Indonesia Tunjukan Hasil Signifikan, Simak Data Berikut Ini

Baca Juga: Mendikbud Nadiem Makarim Bolehkan Pembelajaran Tatap Muka di Rote Ndao dengan Syarat Berikut Ini

Kemudian dijawab sudah tiga kali, yakni dua kali pada bulan Juli dan satu kali bulan Oktober 2020.

Semua dilakukan di rumah terlapor di Perumahan Karyawan Afdeling PT KED, Muara Wahau.

“Korban merasa takut memberi tahu orang tuanya, karena mendapat ancaman dari pelaku,” kata Yusuf.

Pemuda di Berau Asusila kepada Anak di Bawah Umur

Berita sebelumnya, di tempat terpisah. Kali ini polisi mendapat laporan dari seorang warga, sebagai orangtua korban, soal kasus dugaan asusila di Kabupaten Berau, Provinsi Kalimantan Timur.

Pelaku kali ini sudah ditahan polisi, pelaku sendiri masih berusia muda, 26 tahun.

Terungkapnya kasus dugaan asusila terhadap anak di bawah umur lantaran ada laporan dari orangtua korban.

Jajaran Polsek Segah, Kabupaten Berau mengamankan terduga pelaku tindak pidana asusila terhadap anak yang masih berusia 15 tahun.

Pelaku yang diketahui berinisial AR (26) merupakan warga Kecamatan Segah, diringkus polisi pada Senin (9/11/2020).

Baca Juga: Ekonomi Kaltim Mulai Membaik, Ekspor Batu Bara dan CPO Menggeliat

Baca Juga: Politisi Senior Partai Keadilan Sejahtera Sarankan Mahfud MD Temui Rizieq Shihab

Baca Juga: Azerbaijan dan Armenia Bersepakat Akhiri Perang, Sudah Enam Pekan Bertempur

Baca Juga: Pemkab Kukar Buat Pemeliharaan Jembatan Ing Martadipura Kota Bangun, Kirim Personel Atur Lalu Lintas

Tepatnya lima hari setelah pelaku melancarkan aksinya pada, Kamis (5/11/2020) sekitar pukul 23:00 Wita di Kecamatan Segah, Kabupaten Berau, Provinsi Kalimantan Timur.

Kapolres Berau, AKBP Edy Setyanto Erning Wibowo melalui Paur Subbag Humas Polres Berau, Ipda Lisinius Pinem mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan Ibu kandung korban yakni DL (33).

Dalam laporannya ibu korban mengungkapkan tindakan pelaku sudah dilakukan pelaku sejak Oktober 2020.

"Awalnya korban tidak berani menjawab, namun setelah DL (Ibu Korban) bertanya lagi barulah si korban mengaku kalau AR melakukan perbuatan asusila," kata Ipda Lisinius Pinem, Rabu (11/11/2020).

Bersama pelaku, ikut pula disita sejumlah barang bukti seperti pakaian korban, dan pakaian pelaku yang digunakan saat berhubungan layaknya suami istri.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku terancam pasal 81 Ayat (1) jo 76D atau Pasal 81 Ayat (2) Atau Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17, Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

"Adapun ancaman hukumannya paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar," tuturnya.

Kini pelaku telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.

(TribunKaltim.co/Sarita)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved