BLT BPJS Sudah Cair! Tak Semua Dapat Lagi, Cek Nama Penerima BLT di https //kemnaker.go.id/ Tahap 3?
Buruan! pastikan kamu penerima atau tidak, cek Nama penerima BLT di https://kemnaker.go.id/, rupanya tak semua bakal dapat lagi!
Evaluasi data yang dilakukan oleh DJP telah mendapat rekomendasi atau persetujuan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Kementerian Ketenagakerjaan.
"Harus atas rekomendasi dari KPK, kami harus memadankan data penerima program ini dengan wajib pajak. Karena di peraturan menteri itu mereka yang dilaporkan upahnya di bawah Rp 5 juta," kata Ida.
Ida menyebutkan, BLT subsidi gaji termin II sebesar Rp 1,2 juta, telah disalurkan kepada 2,1 juta lebih pekerja melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
“Kita pastikan termin II subsidi BSU sudah cair hari ini. Siang tadi saya dapat laporan bahwa data penerima BSU tahap 1 sebanyak 2.180.382 orang sudah diproses ke KPPN," ujar dia.
"Selanjutnya, dari KPPN akan ditransfer ke Bank Penyalur dan disalurkan ke masing-masing rekening penerima, baik rekening Himbara maupun nonHimbara sama dengan mekanisme termin pertama,” lanjut Ida.
Kemenaker terus berupaya mempercepat proses penyaluran BLT subsidi gaji bagi para pekerja atau buruh di termin kedua ini.
"Kami upayakan dalam satu minggu bisa diproses dua tahap (batch) langsung sehingga dapat segera diterima teman-teman pekerja atau buruh untuk membantu daya beli dan konsumsi masyarakat," ujar dia.
Mulai Cair 9 November
Akhirnya subsidi gaji karyawan Rp 1,2 juta telah diberikan, BLT kapan cair untuk Bank BCA?
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengungkapkan pembayaran termin II bantuan subsidi upah (BSU) mulai dicairkan, Senin (9/11/2020).
"Kita pastikan termin II BSU sudah cair hari ini (Senin). Siang tadi saya dapat laporan bahwa data penerima BSU tahap I sebanyak 2.180.382 orang sudah diproses ke KPPN (Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara)," ujar Ida dalam keterangan tertulis, Senin (9/11/2020).
"Selanjutnya akan ditransfer ke bank penyalur dan dicairkan ke masing-masing rekening penerima, baik rekening Himbara maupun non-Himbara sama dengan mekanisme termin pertama," sambung dia.
Adapun termin II merupakan penyaluran BSU untuk periode bulan November-Desember bagi para penerima BSU termin I.
Jumlah dana yang diberikan kepada penerima atau pekerja yang terdampak Covid-19 tetap sama, yakni Rp 1.200.000 atau Rp 600.000 ribu per bulan.
Ida memastikan, pihaknya terus berupaya mempercepat proses penyaluran bantuan pada periode ini.