Dapat Rp 7 Miliar dari Djoko Tjandra,Irjen Napoleon Disebut Kirim Surat Red Notice Palsu ke Imigrasi

Menurut Tommy Sumardi, bukti surat penghapusan red notice yang diberikan Irjen Napoleon Bonaparte itu palsu.

Tribunnews/Irwan Rismawan
Terpidana kasus cessie Bank Bali, Djoko Tjandra bersiap memberikan keterangan pada sidang lanjutan kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) dengan terdakwa Jaksa Pinangki Sirna Malasari di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (9/11/2020). Sidang tersebut beragendakan mendegar keterangan saksi yang salah satunya Djoko Tjandra. 

Kepada Tommy, Napoleon menyatakan bahwa red notice Djoko Tjandra sudah terbuka.

Tommy mengaku saat itu Napoleon mengatakan bahwa red notice atas nama Djoko Tjandra sudah dibuka (oleh Interpol Pusat di Lyon, Prancis).

"Terbuka di situ menurut pemahaman saudara apa?" tanya Hakim Ketua Muhammad Sirad.

"Artinya, itu sudah terhapus dari luar negeri. Namanya (Djoko Tjandra) sudah terhapus," jawab Tommy.

Tommy mengaku tidak melaporkan informasi tersebut kepada Djoko Tjandra.

Hanya saja, beberapa waktu kemudian ia menyerahkan uang yang bersumber dari Djoko Tjandra sekitar Rp 7 miliar kepada Napoleon.

Mengetahui itu, hakim lantas mencecar Tommy kembali perihal bukti yang menyatakan bahwa nama Djoko Tjandra sudah terhapus dari Red Notice.

"Apa ada sesuatu yang harus dilanjutkan yang menyatakan bukti kalau Red Notice sudah terbuka?" tanya hakim.

"Kalau enggak salah ada surat. Kalau enggak salah surat pemberitahuan kepada Imigrasi dari Napoleon. Terus beliau (Djoko Tjandra) bilang suratnya palsu," sebut Tommy.

Tommy berkelit ketika kembali ditanya hakim perihal bukti yang menguatkan bahwa surat yang dikirim Napoleon ke pihak Ditjen Imigrasi adalah palsu.

"Saya enggak tahu palsu apanya. Pak Djoko bilang, 'Tom, suratnya palsu'. Ya sudah saya lapor Brigjen Prasetijo," tutur Tommy.

Baca juga: LOGIN LINK Resmi eform.bri.co.id & eform.bni.co.id, Cara Cek Penerima BPUM BRI BNI 2020 Rp 2,4 Juta

Baca juga: TERUNGKAP? Sosok Pria di Video Syur Mirip Gisel, Pakar Temukan Bukti Tanda di Pipi: Terlihat Jelas

Bantah Beri Suap

Di sisi lain Djoko Tjandra membantah telah menyuap dua jenderal polisi, Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo, terkait pengurusan red notice dan penghapusan Daftar Pencarian Orang ( DPO) atas nama dirinya.

"Saya tidak pernah memerintah saksi (Tommy Sumardi) membayar Napoleon maupun Prasetijo atau siapa pun karena saya tidak kenal. Ini semua inisiatif saudara saksi (Tommy Sumardi)," ucap Djoko dalam sidang lanjutan kasus pemalsuan sejumlah surat di PN Jakarta Timur, Jumat (13/11/2020).

Djoko juga membantah sering berkomunikasi dengan Tommy guna menanyakan perkembangan pengurusan red notice dan DPO.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved