Dapat Rp 7 Miliar dari Djoko Tjandra,Irjen Napoleon Disebut Kirim Surat Red Notice Palsu ke Imigrasi

Menurut Tommy Sumardi, bukti surat penghapusan red notice yang diberikan Irjen Napoleon Bonaparte itu palsu.

Tribunnews/Irwan Rismawan
Terpidana kasus cessie Bank Bali, Djoko Tjandra bersiap memberikan keterangan pada sidang lanjutan kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) dengan terdakwa Jaksa Pinangki Sirna Malasari di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (9/11/2020). Sidang tersebut beragendakan mendegar keterangan saksi yang salah satunya Djoko Tjandra. 

Ia berujar hanya sesekali berkomunikasi saja ketika Tommy meminta uang.

"Ada tambahan lagi bahwa selama pengurusan red notice dan DPO, saksi (Tommy) tak pernah berhubungan dengan saya, kecuali minta uang," imbuh Djoko.

Dalam persidangan, Djoko juga menampik telah melakukan negosiasi dengan Napoleon agar membantu dirinya kembali ke Indonesia tanpa ditangkap.

Ia mengungkapkan penyerahan uang kepada pejabat kepolisian merupakan inisiatif Tommy.

"Ini semua inisiatif saudara saksi," tegasnya.

Lebih lanjut, Djoko juga menepis pernyataan Tommy tentang surat pengurusan red notice yang disebut palsu.

Ia mengklaim tidak tahu menahu perihal surat tersebut.

"Itu adalah kebohongan, itu merugikan kami," tandasnya.

Jaksa Penuntut Umum ( JPU) sebelumnya mendakwa Djoko telah menyuap dua jenderal polisi guna membantu menghapus namanya dari DPO di Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.

Upaya tersebut dimaksudkan agar Djoko nantinya bisa masuk ke wilayah Indonesia secara sah dan tidak ditangkap oleh aparat penegak hukum lantaran berstatus buronan.

Baca juga: FAKTA BARU Kapan Video Syur Mirip Gisel Dibuat, Suara Pemeran Disorot, Pakar Sebut Soal Rekayasa

Baca juga: Gunakan Software Khusus, Roy Suryo Temukan Hal Mengejutkan Saat Teliti Video Syur Mirip Gisel

Baca juga: TERBARU Ramalan Zodiak 14 November 2020, Ada Apa dengan Scorpio dan Sagitarius? Penyesalan Gemini

Baca juga: Lebaran 2021 Bulan Mei, Daftar Hari Libur Nasional & Cuti Bersama 2021, Tambahan Cuti Bersama Natal

Ia berencana mendaftar Peninjauan Kembali (PK) atas putusan Mahkamah Agung (MA) yang menghukumnya dengan pidana 2 tahun penjara dan denda Rp 15 juta subsider 3 bulan kurungan atas korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali.

Dalam kasus dugaan pemalsuan sejumlah surat ini, Djoko Tjandra menjadi pengacara bersama pengacaranya Anita Kolopaking dan Brigjen Prasetijo Utomo.

(tribun network/dng/dod)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Djoko Tjandra Bilang Irjen Napoleon Kirim Surat Red Notice Palsu ke Imigrasi, https://www.tribunnews.com/nasional/2020/11/14/djoko-tjandra-bilang-irjen-napoleon-kirim-surat-red-notice-palsu-ke-imigrasi?page=all.
Penulis: Danang Triatmojo

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved