Pembebasan Lahan Flyover Muara Rapak Balikpapan Lebih Murah, 60 Persen Milik Pemkot dan Pertamina

Pembangunan jembatan layang atau flyover Muara Rapak menjadi gagasan lama pemerintah kota Balikpapan. Latar belakang yang mendasari proyek pembanguna

TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
Kepala Dinas PU Balikpapan, Andi Yusri Ramli memaparkan perencanaan pembangunan flyover Muara Rapak. TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO 

Dengan estimasi anggaran sebesar Rp 214,7 miliar untuk desain 2 jalur 4 lajur sepanjang 550 meter.

Selanjutnya, perencanaan pembebasan lahan oleh Dinas Pekerjaan Umum tahun 2018.

Dengan estimasi pengadaan tanah seluas sekitar 1,5 ha dan anggaran sebesar Rp 300 miliar dengan asumsi semua tanah dan bangunan dibebaskan.

"Hal yang harus dilakukan sebelum pembangunan, ada review desain yang sudah dilakukan di perubahan oleh PU Provinsi, penyusunan andalalin (Analisis Dampak Lalu Lintas) dan pengadaan tanah," ujarnya.

Sementara itu, untuk rencana pendelegasian review desain selesai di bulan Desember, untuk dilanjutkan pembebasan lahan tahun depan.

Sebagaimana diketahui, pembangunan flyover itu membutuhkan pembebasan lahan sekira 1,5 hektare.

Kondisi lahan eksisting merupakan lahan milik masyarakat, Pertamina, dan pemerintah kota.

"Tapi alhamdulillahnya, 60 persen dari total lahan yang dibutuhkan adalah milik pemkot dan Pertamina," tuturnya.

Jika nantinya sudah berjalan, tidak menutup kemungkinan tanah milik pemerintah kota dan Pertamina bisa di proses 0 rupiah.

Baca juga: Pemkab Penajam Paser Utara Bakal Setarakan Gaji THL dengan UMK Sebesar Rp 3,4 Juta

Baca juga: UPDATE Virus Corona, Uji Klinis Vaksin Covid-19 Sinovac, 1.620 Relawan Tidak Ada yang Sakit Berat

Baca juga: Rencana Vaksinasi Covid-19 Bersubsidi dan Mandiri, Pemerintah Ingin Harga Terjangkau Masyarakat Luas

Maka angka Rp 300 miliar yang menjadi asumsi untuk pembebasan lahan bisa saja akan menjadi berkurang.

"Ini bisa saja terjadi, karena tanah kebanyakan milik pemkot. Maka dana pembebasan lahan bisa saja berkurang," jelasnya.

Sebagai informasi, ada 28 bidang tanah dan 19 bangunan yang akan kena imbas, baik milik warga maupun pemerintah, di antaranya, Plaza Muara Rapak, Hotel, Stasiun Pengisian Bahan Bakar Gas (SPBG) Pertamina, ruko maupun eks terminal.

Luasan dan besar jumlah bangunan masih akan kembali dihitung setelah review desain selesai.

(TribunKaltim.co/Miftah Aulia)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved