Bisa dari Rumah, Cara Perpanjang Masa Berlaku SIM Secara Online, Akses di sim.korlantas.polri.go.id
Bisa dari Rumah,cara perpanjang masa berlaku SIM Secara online, Akses di sim.korlantas.polri.go.id
5. Input kode verifikasi lalu klik tombol kirim.
6. Bukti registrasi akan terkirim melalui email.
7. Lakukan pembayaran di ATM, EDC, atau teller di seluruh lokasi BRI.
8. Datang ke lokasi Satpas/Gerai/SIM keliling yang telah dipilih saat pendaftaran dengan membawa dokumen persyaratan, bukti pembayaran, dan bukti registrasi.
9. Identifikasi dan verifikasi data oleh pihak kepolisian yang berupa pengambilan foto, sidik jari, dan tanda tangan.
10. Menjalani ujian teori dan praktik. Jika dinyatakan lulus maka SIM baru siap untuk dicetak dan hanya tinggal menunggu pencetakan SIM selesai.
(Tribunnews.com/Fajar)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Cara Perpanjang Masa Berlaku SIM Secara Online, Akses di sim.korlantas.polri.go.id, https://www.tribunnews.com/otomotif/2020/11/14/cara-perpanjang-masa-berlaku-sim-secara-online-akses-di-simkorlantaspolrigoid?page=all.