1.962 PTPS Dilantik, Bawaslu Samarinda Harapkan Mereka Bisa Jalankan Tugas Sebagai Pengawas

Pelantikan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) serentak digelar di Kota Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim). Komisioner Bawaslu Koordinator Bida

Penulis: Muhammad Riduan |
TRIBUNKALTIM.CO/MUHAMMAD RIDUAN
Pelantikan dan Bimtek Pengawas TPS (PTPS) se-Kecamatan Loa Jalan Ilir di Hotel Selyca Mulia Samarinda, Senin (16/11/2020). TRIBUNKALTIM.CO/MUHAMMAD RIDUAN 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA- Pelantikan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) serentak digelar di Kota Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim).

Komisioner Bawaslu Samarinda Koordinator Bidang Organisasi dan SDM, Ana Siswanti Rahayu, mengemukakan, pelantikan PTPS serentak dilakukan selama dua hari, yaitu pada 15 November 2020 dan 16 November 2020, dengan tempat yang berbeda-beda.

"Ada 10 kecamatan dilantik secara serentak, untuk kemarin ada 3 kecamatan, kalau hari ini ada 7 kecamatan. Dan itu semua sudah selesai," ucapnya saat dihubungi TribunKaltim.co, melalui sambungan telepon, Senin (16/11/2020).

Dia menambahkan, 10 kecamatan di Samarinda tersebut jumlah PTPS mencapai 1.962 unit.

Dia mengatakan, dengan jumlah yang sedemikian merupakan terbanyak dari daerah lain di Kaltim.

"Sejak dahulu emang segitu, itu memang sesuai dengan berapa minimal pemilih di setiap TPS. Dan itu sesuai dengan kebutuhannya," ujarnya.

Dengan demikian telah terlaksananya pelantikan serentak PTPS, ia pun berharap agar mereka dapat menjalankan tugas dan amanah sebagai PTPS, dengan baik, berintegritas, mandiri dan independen.

Baca juga: Mantan Waketum Gerindra Bicara Kemungkinan Pasangan Prabowo-Habib Rizieq Maju Pilpres 2024

Baca juga: Perempuan Muda Diduga Pelajar Ditemukan Tewas di Hotel Frieda, Semarang, Ada Buku Paket SMA

Baca juga: Jumlah Pasien Covid-19 yang Meninggal Dunia di Kukar Capai 54 Orang, Terakhir Warga Tenggarong

"Mulai hari ini, sampai dengan nanti sewaktu pemilihan di TPS 9 Desember 2020 nanti," ujarnya.

Dia mengemukakan, semisal dari PTPS melakukan pelanggaran terhadap tugasnya.

Apabila ketahuan dan memenuhi bukti serta unsurnya maka akan ditindak sesuai kode etik.

"Jadi ada kode etik Pengawas Pemilu, kalau dia terlibat dengan Pasangan Calon (Paslon), atau Partai Politik atau dengan tim kampanye. Maka akan ditindaklanjuti segera," ucapnya.

(TribunKaltim. co/Muhammad Riduan)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved