Pilkada Samarinda
5.034 Pemilih Tetap tak Punya KTP, Disdukcapil Samarinda Lakukan Pelayanan Ekstra, Optimis Tercapai
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil ( Disdukcapil ) Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, melakukan pelayanan ekstra.
Penulis: Muhammad Riduan | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil ( Disdukcapil ) Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, melakukan pelayanan ekstra.
Pelayanan ekstra yang dimaksud yaitu buka setiap hari termasuk weekend atau akhir pekan, dan itu sudah dilakukan mulai pekan lalu.
Diungkapkan oleh Sekretaris Disdukcapil Samarinda, H Muhammad Subhan, kepada TribunKaltim.co pada Selasa 17 November 2020.
Disebutkan bahwa pelayanan ekstra tersebut dilakukan guna mencapai 5.043 orang data pemilih tetap yang belum mempunyai Kartu Tanda Penduduk ( KTP ).
Baca Juga: Pasokan Darah Kian Menipis, PMI Paser Giat Ajak Instansi Lakukan Bakti Sosial
Baca Juga: BREAKING NEWS Ada Pria Menghilang di Perairan Sungai Mahakam Samarinda, Saksi Mengaku Didorong
Berdasarkan data dari Komisi Pemilihan Umum atau KPU Samarinda.
Dilanjutkannya, berdasarkan jumlah itu terdapat pemilih pemula sebanyak 3.771 orang yang sudah berumur 17 tahun saat pelaksanaan Pilwali.
Baca Juga: Jelang Pilkada Bontang 2020, Disdukcapil Gencar Serukan Perekaman KTP Elektronik
Baca Juga: Kecelakaan Maut di Jalan Poros Samarinda Bontang, 2 Motor Adu Banteng dengan Truk, Nyawa Melayang
"Pelayanan ekstra ini berhubungan dengan momentum jelang Pilwali 2020 di Samarinda," ungkapnya, Selasa (16/11/2020).
Ia menambahkan bahwa seseorang yang akan memasuki usia 17 tahun saat hari pelaksanaan yaitu 9 Desember 2020 bisa melakukan perekaman sebelum tanggal tersebut.
Baca Juga: Pemerintah Minta Warga Tenang, Kasus Flu Burung Sudah Nihil di Bontang
Baca Juga: Berniat Pulang ke Rumah, 2 Bocah Balikpapan Terjatuh di Selokan, Satu Masih dalam Pencarian
Ini salah satu keistimewaannya, jadi mereka bisa melakukan perekaman meskipun sebelum tanggal 9 Desember itu.