Fadli Zon & Andi Arief Kompak Soal Pemanggilan Anies ke Polda Metro Jaya, Sorot Peran Tito Karnavian
Fadli Zon & Andi Arief kompak soal pemanggilan Anies Baswedan ke Polda Metro Jaya, sorot peran Tito Karnavian
TRIBUNKALTIM.CO - Fadli Zon & Andi Arief kompak soal pemanggilan Anies Baswedan ke Polda Metro Jaya, sorot peran Tito Karnavian.
Dugaan pelanggaran protokol kesehatan di hajatan Habib Rizieq Shihab berbuntut panjang dengan dipanggilkan Gubernur DKI ke Polda Metro Jaya.
Politikus Gerindra Fadli Zon menyorot yang berhak meminta klarifikasi ke Anies Baswedan hanya Mendagri yang kini dijabat Tito Karnavian.
Bersama politikus Partai Demokrat Andi Arief, Fadli Zon menyorot pemanggilan Gubernur DKI oleh polisi akibat acara Imam Besar Front Pembela Islam ( FPI).
Politisi Gerindra dan Partai Demokrat mengkritik polisi karena memanggil Gubernur DKI Anies Baswedan terkait acara Habib Rizieq Shihab atau HRS.
Polda Metro Jaya dinilai tidak memiliki kewenangan memanggil Anies Baswedan sebagai kepala wilayah dalam kegiatan yang bernilai politis.
Baca juga: Akhirnya Luhut Sorot Kerumunan Jakarta, Bandingkan Saat Dia Balik dari China, Sindir Anies & Rizieq?
Baca juga: Mudah, Syarat Mendapatkan BLT Guru Honorer & Tenaga Kependidikan Non PNS Rp 1,8 Juta, Kuota Terbatas
Baca juga: Terjawab Alasan Tema ILC Malam Ini Disorot, Karni Ilyas Bakal Singgung Hajatan Habib Rizieq Shihab?
Baca juga: Tema ILC Malam ini Banyak Diprotes, Sejumlah Followers Karni Ilyas Ancam tak Akan Menonton
Kewenangan memanggil Anies Baswedan dalam konteks keramaian 'politik' hanya bisa dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri sebagai pejabat yang bertanggung jawab terkait pemerintahan.
Tindakan polisi panggil Anies justru akan menjadi iklan gratis yang semakin 'mengerek' nama Anies Baswedan atau sebagai iklan di waktu primetime.
Demikian benang merah yang bisa ditarik dari komentar Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon dan Wakil Sekjen Partai Demokrat Andi Arief.
Mereka mengomentari keputusan Polda Metro Jaya memanggil Anies Baswedan pada Selasa (17/11/2020) ini.
Sebagai informasi, acara Maulid Nabi dan pernikahan putri Habib Rizieq yang digelar pada Sabtu (14/11/2020) diduga melanggar UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Surat pemanggilan terhadap Anies Baswedan diteken oleh perwira menengah AKBP Raindra Ramadhan Syah, Kasubdit Kamneg Dirkrimum Polda Metro Jaya, 15 November 2020.
Anies Baswedan dipanggil menghadap penyidik Polda Metro Jaya pada hari Selasa (17/11/2020) pukul 10:00 WIB.
Jadi Iklan Gratis
Fadli Zon mengatakan, pemanggilan Anies oleh polisi ini sangat tidak wajar dan menabrak tatanan berbangsa dan bernegara.