Komisi II DPRD Kaltim Gelar Uji Publik Raperda Retribusi, Sudah Berjalan 80 Persen
Komisi II DPRD Kaltim menggelar Uji Publik Raperda Retribusi di Hotel Mercure Samarinda, Selasa (17/11). Uji publik hadirkan akademisi dan OPD Pemprov
Penulis: Jino Prayudi Kartono | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Komisi II DPRD Kaltim menggelar Uji Publik Raperda Retribusi di Hotel Mercure Samarinda, Selasa (17/11/2020). Uji publik tersebut menghadirkan akademisi dan OPD Pemprov Kaltim.
Ketua Komisi II DPRD Kaltim Veridiana Huraq Wang mengatakan uji publik diharapkan segera rampung dalam waktu dekat.
Setelah uji publik tersebut, para akademisi meminta secara eksplisit kepastian hukum dalam pembayaran retribusi.
Baca juga: NEWS VIDEO Seorang Pria Ditemukan Tewas Gantung Diri, Motif Belum Diketahui
Baca juga: Lakukan Razia, Belasan Jukir Liar Ditertibkan Satpol PP Balikpapan
Selain itu para akademisi yang hadir menyarankan agar Raperda ini disahkan dan tidak ditolak oleh Kementerian Dalam Negeri saat diajukan.
"Akademisi mengatakan supaya perda ini jangan sampai nasibnya seperti perda sebelumnya. Ketika sampai di pemerintah pusat itu dibatalkan. Kita ingin perda ini berfungsi dengan baik," ucap Veridiana Huraq Wang.
Baca juga: TERJAWAB! Rupanya Inilah Tema ILC Hari Ini yang Jadi Polemik, Tonton ILC Malam Ini TV One Streaming
Baca juga: Badan Narkotika Nasional Akan Bangun Laboratorium Narkotika di Samarinda untuk Wilayah Kalimantan
Selain itu uji publik tersebut dilihat terlebih dahulu kekuatan payung hukumnya. Sehingga nantinya Raperda tersebut saat menjadi perda tidak menyimpang dari payung hukumnya.
"Penetapan harga retribusi perda ini ujung-ujungnya akan melampirkan harga objek retribusi. Harus ada acuannya itu yang diminta dipertegas," katanya.
Jangan sampai misalnya penetapan objek retribusi ini tidak menyesuaikan indeks yang ada," kata wanita yang akrab disapa Veri ini.
(Tribunkaltim.co/Jino Prayudi Kartono)