Rambu Kendaraan Prioritas Mulai Terpasang di Balikpapan, Kasatlantas Ingatkan Utamakan Tiga Jenis
Beberapa ruas jalan di kota minyak, tampak terlihat beberapa rambu dengan isyarat agar pengendara memberi jalan kepada kendaraan prioritas
Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
KESELAMATAN - Rambu kendaraan prioritas yang terpasang di kawasan Jl. Jend. Ahmad Yani, Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur. TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
Baca Juga: Politisi Senior Partai Keadilan Sejahtera Sarankan Mahfud MD Temui Rizieq Shihab
Baca Juga: Azerbaijan dan Armenia Bersepakat Akhiri Perang, Sudah Enam Pekan Bertempur
Baca Juga: Pemkab Kukar Buat Pemeliharaan Jembatan Ing Martadipura Kota Bangun, Kirim Personel Atur Lalu Lintas
Berdasarkan Pasal 287 ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pelanggar terancam pidana kurungan paling lama satu bulan atau pidana denda paling banyak Rp 250.000.
(TribunKaltim.Co/Mohammad Zein Rahmatullah)