Satu Komplotan Perampok Nasabah Bank Tewas Ditembak, Saat Beraksi Modus Ban Kempes

Dua pelaku perampokan yakni DA (30) dan DAP (18) alias Dion tak bisa  berkutik saat ditangkap polisi.

Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/HO
Dua pelaku perampokan yakni DA (30) dan DAP (18) alias Dion tak bisa  berkutik saat ditangkap polisi. Sementara satu rekannya tewas usai ditembak polisi.TRIBUNKALTIM.CO/HO 

"Sehingga 4 rekannya di luar menyasar calon korban. Mereka sudah mempersiapkan paku yang dimodifikasi untuk dilemparkan ke ban mobil calon korban," katanya.

Saat di tengah jalan, ban mobil korban kempes dan korban akan meminggirkan kendaraannya.

"Saat itulah pelaku yang berperan sebagai eksekutor akan merampas uang nasabah berisi uang dengan menodongkan senjata api mainan dan senjata tajam," kata Yusri.

Setelah menggasak uang korban, pelaku langsung kabur.

"Dari tiga kali aksi kawanan ini pada Oktober sampai November, jumlah total kerugian 3 korban mencapai Rp 100 juta."

"Ada satu korban yang mengalami kerugian hingga Rp 40 juta dan dua korban lainnya masing-masing sekitar Rp 30 Juta," kata Yusri.

Untuk tersangka SG yang terpaksa ditembak petugas hingga tewas, kata Yusri, berperan sebagai eksekutor.

"Ia yang selalu merampas uang korban dengan mengancam menggunakan senjata api mainan. Ia tak segan-segan melukai dengan senjata tajam jika korban melawan," katanya.

Baca Juga: Putri Arab Saudi Dirampok di Paris, Total Rp 10,1 Miliar Raib, 30 Tas Hermes, Jam Cartier, Perhiasan

Baca Juga: Perampok 'Sayang' Korbannya, Ambil Rp 20 Juta dari Rp 50 Juta Dalam Tas, dan Menolak Membunuh

Baca Juga: Terdesak Bayar Sewa Rumah, Pasutri di Tanjungbalai Nekat Merampok, Otaknya Ternyata Sang Istri

Dari tangan 3 pelaku yang dibekuk disita barang bukti berupa satu Unit ponsel Samsung lipat Putih, satu KTP atas nama DA.

Sejumlah paku, satu obeng, satu unit motor Merk Suzuki Satria FU warna Hitam beserta STNK, 1 satu buah korek gas berbentuk senjata api.

Akibat perbuatannya, para pelaku akan dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

"Dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara," kata Yusri Yunus. (*)

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Komplotan Perampok Nasabah Bank Modus Ban Kempes Dibekuk, Satu Tewas Didor, https://wartakota.tribunnews.com/2020/11/17/komplotan-perampok-nasabah-bank-modus-ban-kempes-dibekuk-satu-tewas-didor?page=all

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved