Kontribusi Pajak Terus Meningkat, Pegadaian dan DJP Lanjutkan Kerja Sama Integrasi Data Perpajakan
Sukses melaksanakan integrasi data perpajakan tahap I mulai 29 April 2020, PT Pegadaian (Persero) bersama Direktorat Jendral Pajak (DJP) menandatangan
Penulis: Heriani AM |
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN- Sukses melaksanakan integrasi data perpajakan tahap I mulai 29 April 2020, PT Pegadaian (Persero) bersama Direktorat Jendral Pajak (DJP) menandatangani nota kesepahaman (MOU) tentang integrasi Tahap II yang dilaksanakan di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Rabu (18/11/2020).
Sebelumnya PT Pegadaian (Persero) telah menyelesaikan tahap I, yaitu implementasi pelaksanaan e-faktur dan e-bupot.
E-faktur adalah faktur yang dibuat melalui aplikasi atau sistem yang berbasis elektronik, sedangkan e-bupot (bukti potong elektronik) adalah bukti pemotongan yang dibuat secara digital.
Sedangkan dalam penandatangan nota kesepahaman tahap II kali ini mencakup aktivitas verifikasi/pemetaan Chart of Account (COA), yaitu melakukan sinkronisasi ketentuan perpajakan, jenis pajak yang dipungut, serta akun/mata anggaran yang berlaku di Pegadaian.
Dengan penandatanganan MOU ini diharapkan dapat memastikan kesesuaian antara ketentuan perpajakan, dengan praktik yang telah dilaksanakan di Pegadaian.
Direktur Utama PT Pegadaian (Persero), Kuswiyoto menyambut baik dan mendukung secara penuh program integrasi data perpajakan tersebut.
Hal ini sejalan dengan program transformasi digital yang sedang dijalankan oleh PT Pegadaian dan amanat Kementerian BUMN yang meminta seluruh BUMN untuk melakukan integrasi data perpajakan.
"Program integrasi data perpajakan ini sangat bermanfaat dalam memudahkan pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan, serta meningkatkan akurasi data perpajakan perusahaan. Hal ini tentu membantu kami sebagai wajib pajak dalam mewujudkan tata kelola perusahaan yang baik," ujar Kuswiyoto dalam siaran resminya.
Lebih lanjut, Kuswiyoto mengatakan bahwa transparansi perpajakan memiliki manfaat untuk menurunkan beban kepatuhan dan risiko pemeriksaan atau sengketa di kemudian hari yang seringkali mengalihkan sumber daya perusahaan dari aktivitas produktif.
Sementara itu, Direktur Jendral Pajak Suryo Utomo menyampaikan apresiasi kepada PT Pegadaian yang telah berhasil melakukan integrasi data perpajakan sejak April 2019.
Integrasi data perpajakan yang dilakukan sangat membantu dalam efisiensi dan mengurangi cost of compliance dengan meminimalisasi kesalahan administrasi perpajakan.
Baca juga: Berau Masuk Zona Merah, Tim Gugus Tugas Covid-19 Mendadak Kumpulkan Perusahaan hingga Para Lurah
Baca juga: Gisel Angkat Bicara Soal Video Syur Mirip Dirinya, Akui Ada Kemiripan, Gading Beber Hal yang Berbeda
Baca juga: Berikut Calon Penerima Vaksin Covid-19, Menkes Terawan Beberkan Kriteria yang Mendapatkan
“Kami mengapresiasi langkah yang dilakukan oleh Pegadaian. Kami berharap kolaborasi antara DJP dan Pegadaian dapat memberikan manfaat dan kemudahan dalam proses kerja yang lebih efektif dan efisien,” kata Suryo Utomo.