Upaya Penangguhan Penahanan
Masuk Babak Baru, Kepolisian Serahkan Berkas Perkara 2 Mahasiswa ke Kejari Samarinda
Pihak Polresta Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, sudah menyerahkan berkas perkara dua tersangka aksi dugaan vandalisme.
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Budi Susilo
Kompol Yuliansyah, menyatakan belum ada, namun pihaknya tak menampik jika memang akan mengajukan tidaklah mengapa, karena sesuai dengan mekanisme hukum yang ada.
"Belum ada praperadilan, kalau memang tidak puas mau praperadilan itu merupakan mekanisme hukum, tidak apa-apa," tutupnya.
5 Anggota DPRD Kaltim Memperjuangkan
Berita sebelumnya. Anggota DPRD Kaltim kembali mendatangi mapolresta Samarinda, Kamis (12/11/2020).
Anggota DPRD Kaltim tersebut kembali meminta penangguhan penahanan kedua mahasiswa yang dijadikan tersangka oleh pihak Polresta Samarinda.
Kedua mahasiswa tersebut diduga bertindak anarkis dan membawa senjata tajam pasca aksi unjuk rasa penolakan Omnibus Law Cipta Kamis (5/11/2020) pekan lalu.
Rencananya ketua Fraksi PKB Syafruddin, anggota Fraksi PKB Sutomo Jabir, Baharuddin Demmu dan Wakil Ketua DPRD Kaltim Sigit Wibowo kembali mendatangi mapolresta pukul 10.00 wita.
Syafruddin mengatakan para rekan mahasiswa telah membuat surat penangguhan penahanan yang nantinya sebagai persyaratan untuk menangguhkan penahanan kedua mahasiswa tersebut.
Baca Juga: Ekonomi Kaltim Mulai Membaik, Ekspor Batu Bara dan CPO Menggeliat
Baca Juga: Politisi Senior Partai Keadilan Sejahtera Sarankan Mahfud MD Temui Rizieq Shihab
Baca Juga: Azerbaijan dan Armenia Bersepakat Akhiri Perang, Sudah Enam Pekan Bertempur
Baca Juga: Pemkab Kukar Buat Pemeliharaan Jembatan Ing Martadipura Kota Bangun, Kirim Personel Atur Lalu Lintas
"Kita udah berkoordinasi dengan tim nya adik-adik mahasiswa dan mereka sudah buatkan surat permohonan penangguhan penahanan," ucap Syafruddin, Kamis (12/11/2020).
Selain itu mereka bertiga akan menjadi jaminan jika suatu saat para mahasiswa itu kembali melakukan aksi yang serupa. Namun pihaknya tidak ingin melakukan intervensi melawan hukum. Hanya saja ia berharap kedatangan ketiga anggota DPRD Kaltim itu sebagai pertimbangan polisi untuk mencabut penahanan kedua mahasiswa tersebut.
"Kami tidak akan mengintervensi proses hukumnya karena ini sudah ranahnya kepolisian. Kami menjaminkan diri ini atas nama kemanusiaan dan solidaritas terhadap junior kami. Karena kami khawatir mereka terganggu kuliahnya kalau kelamaan di dalam sel dan akirnya mereka tidak bisa ikut perkuliahan," pungkasnya.