Upaya Penangguhan Penahanan
Masuk Babak Baru, Kepolisian Serahkan Berkas Perkara 2 Mahasiswa ke Kejari Samarinda
Pihak Polresta Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, sudah menyerahkan berkas perkara dua tersangka aksi dugaan vandalisme.
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Budi Susilo
Sebelumnya anggota DPRD Kaltim telah mendatangi mapolresta Samarinda, Selasa (10/11/2020) Siang. Mereka datang ke Polresta untuk meminta Kapolresta Samarinda Kombes Pol Arif Budiman membebaskan dua mahasiswa yang dijadikan tersangka.
"Ini sebagai bentuk dukungan kami ke mahasiswa yang ditangkap saat demo kemarin," ucap wakil Ketua DPRD Kaltim Sigit Wibowo Selasa silam.
Baca Juga: Satgas Covid-19 Beberkan Kasus Aktif di Indonesia Lebih Rendah Dibanding Dunia
Baca Juga: Memperingati Hari Pahlawan, Inilah Pesan Dandim dan Kapolres Berau kepada Pemuda
Baca Juga: Peluang yang Menjanjikan Selama Covid-19, Telkomsel Ungkap Tantangan 4C
Baca Juga: Satgas Imbau Pengawasan Pekerja Migran Harus Diperketat, Positif Covid-19 di Eropa Meningkat
Sementara itu ketua Fraksi PKB Syafruddin yang juga turut ikut dalam rombongan ini meminta agar pihak kepolisian segera melepaskan kedua mahasiswa tersebut.
Bahkan Kelima anggota ini menjaminkan diri jika suatu saat nanti para mahasiswa itu kembali melakukan aksi anarkis.
"Kita yang jadi jaminan," ucap Syafruddin yang diikuti oleh ketua Fraksi Pan Baharuddin Demmu.
Sementara itu anggota Fraksi PKB Sutomo Jabir berharap ini bisa menjadi pembelajaran para mahasiswa dan kedepannya pihaknya akan memberikan arahan dan bimbingan politik kepada dua mahasiswa tersebut.
(Tribunkaltim.co/ Mohammad Fairoussaniy dan Jino Kartono)