Pasutri di Tulungagung Ditangkap Gegara Simpan Sabu, Padahal Baru 9 Bulan Menikah
Pasangan suami istri (pasutri) M Yogiq Santoso (24) dan Ayu Pusitasari (20) harus mendekam di sel tahanan Polres Tulungagung
TRIBUNKALTIM.CO-Pasangan suami istri (pasutri) M Yogiq Santoso (24) dan Ayu Pusitasari (20) harus mendekam di sel tahanan Polres Tulungagung.
Padahal pasangan ini baru sembilan bulan menikah.
Polisi menangkap pasutri ini karena karena memiliki sabu-sabu seberat 19,2 gram.
Polisi juga menangkap kawan Yogiq bernama Arif Kusnaini (24) yang juga ikut jualan sabu-sabu.
Baca Juga: Dua Pengedar Narkoba Asal Petung Dibekuk Polres PPU, 6 Poket Sabu Disita
Baca Juga: Bawa Satu Poket Sabu di Sakunya, Pria di Sambaliung Diringkus Polisi, Barang Haram 25,73 Gram Disita
Baca Juga: Pria 36 Tahun Diringkus Satresnarkoba Polres Berau, Polisi Amankan 2,47 Gram Sabu
Yogiq merupakan residivis yang pernah masuk penjara karena mengedarkan pil dobel L, dan baru bebas pada 2019.
"Awalnya kami menrima aduan dari masyarakat bahwa kerap terjadi dugaan transaksi narkotika di Kelurahan Kepatihan," ujar Iptu Nenny Sasangko, Paur Humas Polres Tulungagung kepada SURYAMALANG.COM, Selasa (17/11/2020).
Dalam penyelidikan dan sesuai keterangan sejumlah orang, polisi mengidentifikasi terduga pelaku.
Polisi mencurigai Yogiq dan Arif yang berada di tepi jalan Kelurahan Kenayan pada Minggu (15/11/2020).
"Setelah pengintaian panjang, petugas menyergap dua orang ini. Mereka sempat mengelak memiliki sabu-sabu," sambung Nenny.
Saat penggeledahan, polisi menemukan lima paket sabu-sabu.
Kemudian polisi menggeledah rumah Yogiq.
"Petugas menemukan paket sabu-sabu seberat 19,2 gram yang disimpan di lemari rumah tersangka," terang Nenny.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/ilustrasi-sabu_20170216_003835.jpg)