Sabtu, 25 April 2026

Surat Bawaslu RI Soal Pilkada Kukar Dipertanyakan Pengamat Politik

Relevansi surat yang dikeluarkan Bawaslu RI tertanggal 11 November 2020 dinilai tak relevan.

Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/SAPRI MAULANA
Pengamat politik sekaligus dosen di Universitas Kutai Kartanegara, Surya Irfani. 

"Bila tidak setuju, tinggal menentukan saat pemilihan di kotak suara," kata dia.

Sementara itu, Komisioner Bawaslu Kaltim Galeh Akbar Tanjung memaparkan hingga saat ini belum mendapatkan salinan resmi surat tersebut.

"Kalau perkembangannya kita juga tidak tahu seperti apa, Bawaslu Kaltim tidak dapat tembusan dari Bawaslu RI," ucap Galeh Akbar, saat dihubungi pewarta, Rabu, 18/11/2020.

Dia menambahkan, bahwa secara kelembagaan kedudukan surat tersebut ranah Bawaslu RI.

"Hal ini karena pelapor melaporkan ke Bawaslu RI jadi penanganan nya harus di Bawaslu RI, kalau di tangani Bawaslu RI kita gak dapat tembusan," kata Galeh.

Dia melanjutkan, istilahnya bukan koordinasi, karena ditangani di Bawaslu RI, kecuali ada pelimpahan.

Sedangkan untuk tindak lanjut surat itu, menurutnya itu menjadi domain KPU.

Dia kembali menjelaskan selama tidak ada proses pemberhentian dari KPU RI, berarti tahapan pilkada tetap berjalan.

"Kita akan tunggu apapun hasil dari keputusan dan langkah KPU," ucapnya.

Baca Juga: Peringati HUT ke-40 Korem 091/ASN, Danrem Ingatkan Personel TNI Harus Netral Hadapi Pilkada Serentak

Baca Juga: TONTON LIVE STREAMING Debat Pilkada Bontang 2020 Malam Ini, Basri-Najirah vs Neni-Joni

Baca Juga: NEWS VIDEO Pjs Bupati Berau Cek Kesiapan Gudang Logistik Pilkada 2020

Dia juga mengingatkan agar perbedaan pandangan ini agar masyarakat tetap menjaga Kondusifitas.

"Ini tanggung jawab kita semua khususnya masyarakat Kukar. Kalau kemudian terjadi gejolak , Kukar juga yang dirugikan," ungkapnya.

Dia menambahkan bahwa semua pihak harus menunjung tinggi asas demokrasi, yaitu saling menghargai satu sama lain.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved