Surat Bawaslu RI Soal Pilkada Kukar Dipertanyakan Pengamat Politik
Relevansi surat yang dikeluarkan Bawaslu RI tertanggal 11 November 2020 dinilai tak relevan.
"Bila tidak setuju, tinggal menentukan saat pemilihan di kotak suara," kata dia.
Sementara itu, Komisioner Bawaslu Kaltim Galeh Akbar Tanjung memaparkan hingga saat ini belum mendapatkan salinan resmi surat tersebut.
"Kalau perkembangannya kita juga tidak tahu seperti apa, Bawaslu Kaltim tidak dapat tembusan dari Bawaslu RI," ucap Galeh Akbar, saat dihubungi pewarta, Rabu, 18/11/2020.
Dia menambahkan, bahwa secara kelembagaan kedudukan surat tersebut ranah Bawaslu RI.
"Hal ini karena pelapor melaporkan ke Bawaslu RI jadi penanganan nya harus di Bawaslu RI, kalau di tangani Bawaslu RI kita gak dapat tembusan," kata Galeh.
Dia melanjutkan, istilahnya bukan koordinasi, karena ditangani di Bawaslu RI, kecuali ada pelimpahan.
Sedangkan untuk tindak lanjut surat itu, menurutnya itu menjadi domain KPU.
Dia kembali menjelaskan selama tidak ada proses pemberhentian dari KPU RI, berarti tahapan pilkada tetap berjalan.
"Kita akan tunggu apapun hasil dari keputusan dan langkah KPU," ucapnya.
Baca Juga: Peringati HUT ke-40 Korem 091/ASN, Danrem Ingatkan Personel TNI Harus Netral Hadapi Pilkada Serentak
Baca Juga: TONTON LIVE STREAMING Debat Pilkada Bontang 2020 Malam Ini, Basri-Najirah vs Neni-Joni
Baca Juga: NEWS VIDEO Pjs Bupati Berau Cek Kesiapan Gudang Logistik Pilkada 2020
Dia juga mengingatkan agar perbedaan pandangan ini agar masyarakat tetap menjaga Kondusifitas.
"Ini tanggung jawab kita semua khususnya masyarakat Kukar. Kalau kemudian terjadi gejolak , Kukar juga yang dirugikan," ungkapnya.
Dia menambahkan bahwa semua pihak harus menunjung tinggi asas demokrasi, yaitu saling menghargai satu sama lain.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/pengamat-politik-sekaligus-dosen-di-universitas-kutai-kartanegara-surya-irfani.jpg)