Surat Bawaslu RI Soal Pilkada Kukar Dipertanyakan Pengamat Politik
Relevansi surat yang dikeluarkan Bawaslu RI tertanggal 11 November 2020 dinilai tak relevan.
"Semua memiliki hak konstitusi, ada saluran hukum yang harus ditempuh ketika ada permasalahan," ucapnya.
Dia juga mengatakan bahwa terkait beberapa laporan yang masuk di Bawaslu Kaltim, sempat ditangani tapi kasusnya berbeda.
"Ada tiga kasus berbeda yang dilaporkan ke Bawaslu dengan jenjang yang berbeda," ucapnya.
Semua jenjang di Bawaslu, lanjut Galeh, juga memiliki pandangan hukum terhadap kasus yang berbeda juga.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan dari KPU Kukar saat coba dikonfirmasi. Informasi terakhir, KPU Kukar melalui sejumlah komisioner mengatakan salinan resmi surat yang beredar di media sosial tersebut belum diterima.
(TRIBUNKALTIM.CO/SAPRI MAULANA)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/pengamat-politik-sekaligus-dosen-di-universitas-kutai-kartanegara-surya-irfani.jpg)