Surat Bawaslu RI Soal Pilkada Kukar Dipertanyakan Pengamat Politik

Relevansi surat yang dikeluarkan Bawaslu RI tertanggal 11 November 2020 dinilai tak relevan.

Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/SAPRI MAULANA
Pengamat politik sekaligus dosen di Universitas Kutai Kartanegara, Surya Irfani. 

TRIBUNKALTIM.CO,TENGGARONG- Relevansi surat yang dikeluarkan Bawaslu RI tertanggal 11 November 2020 dinilai tak relevan.

Hal tersebut diungkapkan pengamat politik sekaligus dosen di Universitas Kutai Kartanegara, Surya Irfani.

Menurutnya, terkait surat yang beredar di media sosial tersebut. Dia menjelaskan soal pasal yang dikenakan Bawaslu kepada Paslon, pasal 71 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015.

"Bawaslu tidak cukup hati-hati, karena pasal tersebut tidak berlaku karena sudah berubah di Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016," kata Surya Irfani, Rabu, (18/11/2020).

Baca Juga: Sukseskan Pilkada, Panwascam Sekolaq Darat Sosialisasi Pentingnya Partisipasi Warga Dalam Pemilu

Baca Juga: Dukung Pilkada Serentak 2020, Pjs Gubernur Kaltara Teguh Setyabudi: 100% Dana Hibah Telah Disalurkan

Baca Juga: NEWS VIDEO Ustadz Das'ad Latif Keberatan Fotonya Dipasang untuk Kampanye Pilkada di Balikpapan

Dirinya menilai tak relevan jika yang diterapkan pasal 71 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016.

Karena pasal tersebut menyebutkan gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, walikota atau wakil walikota, dilarang menggunakan kewenangan program dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

"Makna salah satu pasangan calon, berarti paslon lebih dari satu, Kukar itu Paslon tunggal. Pertanyaannya, siapa yang dirugikan siapa yang diuntungkan, gak relevan dong kalau Paslon tunggal," kata Surya, yang juga merupakan dosen Universitas Kutai Kartanegara.

Kalau digunakan pasal pasal 71 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015.
sudah tidak berlaku karena disebut disitu ketententuan pasal 71 diubah menjadi Nomor 10 tahun 2016.

"Bawaslu terkesan tidak hati-hati dan tergesa-gesa mengenakan pasal yang tidak berlaku," ucapnya.

Untuk fenomena kolom kosong sendiri, kata Irfan, publik juga harus paham bahwa ada sesuatu yang timpang.

"Contoh di Balikpapan ketika kuasa hukum menuntut tidak memenuhi unsur, karena Kolom kosong bukan peserta pemilu, dia bukan subjek pilkada, tapi di sisi lain seakan menjadi peserta," ucapnya.

Dia melanjutkan, publik harus tahu kolom kosong bukan peserta. Filosofi lahirnya putusan MK, pada prinsipnya kolom kosong itu ruang bagi siapapun yang tidak sepakat dengan calon tunggal.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved