UPDATE BLT BPJS, Cek Nama Penerima BLT Via Link info.gtk.kemdikbud.go.id dan https //kemnaker.go.id

Simak Update BLT BPJS untuk karyawan swasta dan guru honorer, serta cara mengecek BLT, satunya via info.gtk.kemdikbud.go.id 2020.

Editor: Doan Pardede
Kolase KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO/SSCASN
BLT GURU HONORER - (ilustrasi) Sejumlah guru honorer yang tergabung dalam Federasi Guru Honorer (FGH) Jawa Barat menggelar aksi di depan Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, memprotes upah mereka yang masih di bawah standar kelayakan, Rabu (18/5/2011) dan syarat P3K/PPPK tenaga Pendidik atau Guru di tahun 2018 lalu. Simak Update BLT BPJS untuk karyawan swasta dan guru honorer, serta cara mengecek BLT tenaga kerja dan guru honorer, di antaranya via info.gtk.kemdikbud.go.id 2020 dan kemnaker.go.id. 

Padahal, dirinya mengatakan telah melengkapi data sesuai yang diminta oleh BPJS Ketenagakerjaan.

"Mohon maaf sebelumnya Ibu Menteri yang terhormat, kenapa bantuan subsidi gaji BPJS yang termin 2 ini saya tidak dapat sama sekali. Sementara termin 1 kemarin saya dapat dan data BPJS saya juga valid sesuai KTP dan nomor NIK saya, dan juga saya peserta aktif BPJS bahkan sampai bulan Oktober 2020 ini," tulisnya.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah telah menjelaskan penyebab para pekerja yang belum menerima BLT tersebut.

Ida mengatakan, realisasi sementara penyaluran subsidi gaji termin kedua ini, untuk tahap pertama telah disalurkan kepada 844.083 pekerja atau 38,71 persen.

Sedangkan tahap kedua telah disalurkan kepada 685.427 pekerja atau 25,26 persen.

Baca juga: TERJAWAB Kapan BLT BPJS Tahap 2 Cair, Cara Cek Daftar Penerima BSU Karyawan Swasta di kemnaker.go.id

Baca juga: Terjawab, Jadwal Pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan Molor, 5 Rekening Ini Sulit Dapat Subsidi Gaji

Sementara itu, menurut laporan sementara dari bank penyalur per 15 November 2020, total realisasi penyaluran BLT subsidi gaji untuk termin kedua pada tahap pertama dan tahap kedua telah mencapai 1,5 juta orang.

"Sisanya masih dalam proses penyaluran dan terus kami monitor perkembangan penyalurannya. Saya mohon agar para pekerja/buruh bersabar karena jumlah dana yang harus ditransfer bank penyalur ke masing-masing rekening penerima cukup besar, baik yang rekeningnya bank Himbara maupun yang rekeningnya bank swasta," kata dia.

Namun, pekerja juga dinilai perlu mengetahui bahwa subsidi ini diberikan kepada pekerja yang memenuhi kriteria Permenaker Nomor 14 Tahun 2020.

Kriteria atau syarat penerima BSU tersebut, yakni :

- warga negara Indonesia (WNI)

- pekerja penerima upah di bawah Rp 5 juta

- tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per 30 Juni 2020, dan terakhir

- memiliki rekening aktif.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved