Gandeng LBH Samarinda, Jatam Kaltim Laporkan 39 Anak yang Tewas di Lubang Tambang ke Polda
Terhitung sejak tahun 2015, bekas sisa tambang menyisakan cekungan besar yang menelan korban setidaknya 39 anak
Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Terhitung sejak tahun 2015, bekas sisa tambang menyisakan cekungan besar yang menelan korban setidaknya 39 anak.
Hal tersebut yang menggerakkan Jaringan Advokasi Tambang Kalimantan Timur ( Jatam Kaltim ) melaporkan kejadian tersebut ke Polda Kaltim, Kamis (19/11/2020) sekitar pukul 09.00 WITA bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Samarinda.
"Ya kami melakukan pengaduan berkaitan dengan anak yang meninggal di lubang tambang korban ke 38 dan ke 39 di Paser, tepatnya 6 September 2020," ucap kuasa hukum Jatam Kaltim dari LBH Samarinda, Fathul Huda.
Sampai saat ini, sambung Fathul, belum ada tindakan dari aparat penegak hukum berkaitan dengan pelanggaran oleh perusahaan pemilik konsesi tambang tersebut.
Baca Juga: Berikut 3 Pesan Ustaz Abdul Somad Saat Safari Dakwah di Balikpapan
Baca Juga: Berikut Calon Penerima Vaksin Covid-19, Menkes Terawan Beberkan Kriteria yang Mendapatkan
"Juga tidak ada reklamasi yang dilakukan di lubang tambang tersebut hingga mengakibatkan meninggalnya 2 anak," tambahnya.
Hal yang mendorong pelaporan ini berangkat dari dua unsur yang memperberat. Fathul menegaskan bahwa terdapat penyimpangan terkait masalah ini.
"Pelanggarannya tidak mereklamasi sebagaimana kewajiban mereka di PP 78 Tahun 2010. Juga tidak ada papan peringatan untuk tidak mendekat ke lubang tambang," urainya.
Baca Juga: Ikatan Dokter Indonesia Beberkan Tingginya Jumlah Positif Covid-19 Dipengaruhi Mobilitas Warga
Baca Juga: Prakiraan Cuaca Balikpapan Rabu 18 November 2020, Menjelang Tengah Hari akan Terjadi Hujan Ringan
Baca Juga: Peserta Pilkada Harus Kurangi Kampanye Tatap Muka, Bawaslu Beri Solusi via Daring Kala Pandemi
Disamping itu, lanjut Fathul, alih-alih dijauhi, lubang tambang tersebut justru menjadi tempat wisata.
Dengan pelaporan ini, diharap adanya penegakan hukum bagi pemilik perusahaan untuk menutup lubang bekas tambang tersebut demi tidak adanya korban berikutnya.
(TribunKaltim.co/Mohammad Zein Rahmatullah)