Hakim Tolak Permintaan Kuasa Hukum AA Agar Sidang Secara Tatap Muka, Kasus Penusukan Syekh Ali Jaber
Permintaan kuasa hukum AA, Ardiansyah agar majelis hakim yang menyidangkan perkara ini menggelar sidang secara tatap muka dan terbuka ditolak.
Sidang perdana kasus ini sendiri berjalan secara daring dengan agenda pembacaan dakwaan dari tim jaksa penuntut umum Kejari Bandar Lampung.
Atas perbuatannya, terdakwa AA didakwa pasal berlapis, yakni dakwaan primer (kesatu) adalah pasal 340 KUHP tentang percobaan pembunuhan berencana.
Kemudian dakwaan subsider pasal 330 KUHP tentang percobaan pembunuhan dengan sengaja. Lalu pada dakwaan lebih subsider pasal 335 tentang penganiayaan berat dengan rencana.
Pada dakwaan lebih subsider lagi pasal 351 KUHP ayat 2 tentang perbuatan yang mengakibatkan luka-luka berat.
Dan pada dakwaan lebih-lebih subsider lagi pasal 351 ayat 1 tentang penganiayaan. Sedangkan pada dakwaan kedua, terdakwa didakwa Pasal 1 ayat 2 UU darurat Nomor 15 tahun 1951.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sidang Perdana Kasus Penusukan Syekh Ali Jaber, Pelaku Didakwa dengan 6 Pasal Berlapis"