Kabar Artis

Jerinx Divonis 1 Tahun 2 Bulan Penjara, Dinyatakan Terbukti Bersalah, Buntut Kasus 'IDI Kacung WHO'

Musisi asal Bali, Jerinx atau pemilik nama I Gede Ary Astina diputuskan bersalah dan dihukum 1 tahun 2 bulan penjara

Tribun Bali/Rizal Fanany
Penggebuk drum band Superman Is Dead (SID), I Gede Ary Astina alias Jerinx. Jerinx Divonis 1 Tahun 2 Bulan Penjara, Dinyatakan Terbukti Bersalah, Buntut Kasus 'IDI Kacung WHO' 

TRIBUNKALTIM.CO - Musisi asal Bali, Jerinx atau pemilik nama I Gede Ary Astina diputuskan bersalah dan dihukum 1 tahun 2 bulan penjara.

Vonis ini diketuk oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (19/11/2020).

Jerinx diputus bersalah atas kasus  ujaran kebencian 'IDI Kacung WHO'.

"Memutuskan Jerinx bersalah dengan sengaja menulsiakn ujaran kebencian, Menjatuhkan hukuman penjara 1 tahun 2 bulan dan denda Rp10 juta. Menetapkan terdakwa tetap ditahan," kata Hakim Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi ketua majelis Hakim.

Baca juga: Bukti Tambahan dari Jerinx Diabaikan, Video dari Ketua Terpilih IDI tak Pengaruhi Jaksa

Baca juga: Dokter Tirta Hadir di Sidang Pembacaan Pledoi Jerinx, Sampaikan Dukungannya Untuk Pengkritik IDI

Baca juga: Janji Jerinx Jika Divonis Bersalah Kasus IDI Kacung WHO, Cium Kaki Ibunda Sebelum Jalani Sidang

Sidang Live Streaming

Sidang putusan perkara dugaan ujaran kebencian 'IDI Kacung WHO' dengan terdakwa I Gede Ary Astina alias Jerinx (JRX) digelar di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (19/11/2020).

Pihak PN Denpasar pun kembali menyiarkan persidangan secara langsung atau live streaming melalui kanal YouTube PN Denpasar.

"Pada hari ini, jam 10.00 Wita bertempat di ruang sidang Cakra PN Denpasar akan dilaksanakan persidangan perkara Jerinx dengan agenda pembacaan putusan dan disiarkan secara langung melalui channel  https://youtu.be/1wVaOFLuXfM," terang Kepala PN Denpasar, Sobandi.

Dengan disiarkan secara langsung, kata Sobandi, masyarakat bisa menyaksikan jalannya persidangan tanpa datang ke PN Denpasar.

"Masyarakat dipersilahkan menyaksikan persidangan tersebut, baik hadir langsung ke pengadilan maupun melalui YouTube dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19," terangnya.

Ini link live streaming sidang putusan perkara dugaan ujaran kebencian dengan terdakwa Jerinx: >>> LINK <<<

Diketahui pada sidang sebelumnya, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dikoordinir oleh Jaksa Otong Hendra Rahayu mengajukan tuntutan pidana penjara selama tiga tahun terhadap Jerinx.

Penggebuk drum band Superman Is Dead (SID), I Gede Ary Astina alias Jerinx.
Penggebuk drum band Superman Is Dead (SID), I Gede Ary Astina alias Jerinx. (Tribun Bali/Rizal Fanany)

Selain pidana badan, jaksa juga menuntut suami Nora Alexandra dengan pidana denda sebesar Rp 10 juta subsidair tiga bulan kurungan.

Dalam surat tuntutan yang telah dibacakan di persidangan tim jaksa menyatakan, Jerinx telah terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).

Sebagaimana dakwaan alternatif pertama jaksa penuntut, Jerinx dinilai melanggar Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 54A ayat (2) UU RI No.19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved