Bukti Tambahan dari Jerinx Diabaikan, Video dari Ketua Terpilih IDI tak Pengaruhi Jaksa
Kali ini agenda sidang adalah pembacaan tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap nota pembelaan (pledoi) dari tim penasihat hukum Jerinx.
TRIBUNKALTIM.CO - Sidang lanjutan kasus ujaran kebencian yang melibatkan Jerinx kembali digelar Kamis (12/11/2020).
Kali ini agenda sidang adalah pembacaan tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap nota pembelaan (pledoi) dari tim penasihat hukum Jerinx.
Tim jaksa yang dikoordinasi oleh Jaksa Otong Hendra Rahayu dalam tanggapannya, menegaskan tetap pada surat tuntutan yang telah diajukan.
Namun sebelum pembacaan replik oleh tim jaksa dimulai, penasihat hukum Jerinx melakukan interupsi.
Mereka menyerahkan alat bukti tambahan dokumen elektronik tentang talkshow antara Deddy Corbuzier dengan Ketua Terpilih Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Periode 2021-2024, Dr. Muhammad Adib Khumaidi.
Di mana pada intinya salam video itu menerangkan, bahwa IDI tidak ada target memenjarakan Jerinx.
Baca juga: Lebaran 2021 Bulan Mei, Daftar Hari Libur Nasional & Cuti Bersama 2021, Tambahan Cuti Bersama Natal
Baca juga: VIRAL! Pembeli Ini Diremehkan Pelayan Restoran Karena Pesan Paket Promo, Akhirnya Lakukan Pembalasan
Baca juga: UPDATE Daftar Harga Motor Honda Bulan November 2020, Ada Motor Bebek hingga Motor Sport
Baca juga: BUKAN RAMBUT atau KIMONO! Pakar Temukan 2 Kesamaan di Tubuh Gisel & Wanita di Video Asusila 19 Detik
Pun setelah Jerinx bebas, IDI berharap bisa bermitra dengan penggebuk drum Superman Is Dead (SID) itu untuk membangun narasi-narasi yang positif dan ikut melakukan edukasi ke masyarakat.
"Ini adalah alat bukti yang sangat substansial, Yang Mulia," ujar Adi Sumiarta selaku anggota penasihat hukum Jerinx kepada majelis hakim.
Interupsi dari penasihat hukum Jerinx kemudian ditanggapi oleh majelis hakim, dan selanjutnya memberikan waktu kepada penasihat hukum Jerinx untuk memutar video talkshow tersebut.
Hakim juga memanggil perwakilan jaksa untuk melihat video tersebut.
Seusai melihat video tersebut, sidang dilanjutkan dengan pembaan replik oleh tim jaksa.
Di hadapan majelis hakim pimpinan Hakim Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi, tim jaksa tetap teguh berpendapat, bahwa seluruh rangkaian perbuatan yang dilakukan Jerinx telah memenuhi seluruh unsur dalam Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 A ayat (2) UU ITE juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
"Tidak terdapat alasan pemaaf dan pembenar dalam diri terdakwa, sehingga terhadap perbuatan terdakwa I Gede Aryastina alias Jerinx dapat dipertanggungjawabkan secara hukum," jelas Jaksa Otong.
Juga dikatakan, semua perbuatan baik terdakwa tidak berbanding lurus dengan tulisan yang dibuat oleh terdakwa yang dapat menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan.
"Penasihat hukum terdakwa harus lebih bijaksana memilah, tanpa membabi buta menganggap perbuatan terdakwa membuat tulisan di akun Insgtagram-nya adalah perbuatan baik dan benar," ujar Jaksa Otong.