Pemkab Paser tak Bisa Lagi Bangun Rumah Layak Huni Bagi Warga Kurang Mampu, Ini Alasannya

Pemerintah Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur tidak bisa lagi membangun rumah layak huni bagi masyarakat, Kamis, (19/11/2020).

Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM
Sekretaris Daerah Kabupaten Paser Katsul Wijaya mengatakan, Pemkab Paser tidak bisa lagi membangun rumah layak huni bagi masyarakat berpenghasilan rendah. 

TRIBUNKALTOM.CO, TANA PASER - Pemerintah Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur tidak bisa lagi membangun Rumah Layak Huni bagi masyarakat, Kamis, (19/11/2020).

Sekretaris Daerah Kabupaten Paser Katsul Wijaya mengatakan, Pemkab Paser tidak bisa lagi membangun rumah layak huni bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Menurut Katsul, urusan penyediaan rumah layak huni tidak lagi menjadi kewenangan pemerintah daerah, melainkan saat ini menjadi kewenangan pemerintah pusat.

Baca Juga: Polisi Sebut Ustadz Das'ad Minta Jamaah Bubarkan Diri Antisipasi Covid-19 di Paser, Bukan Tim Gugus

Baca Juga: 13 Pejabat Bersaing untuk Meraih Tiga Kursi Kepala Dinas di Penajam Paser Utara, Ini Daftarnya

Baca Juga: Meskipun Batal Berangkat,132 Calon Haji Penajam Paser Utara Jalani Vaksin Meningitis

"Kewenangan penyediaan rumah layak huni bagi masyarakat berpenghasilan rendah merupakan kewenangan pemerintah pusat," bebernya.

Ketentuan itu mengacu pada Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah terkait pembagian urusan pemerintahan bidang perumahan dan kawasan pemukiman.

Sedangkan kewenangan kabupaten/kota pada urusan Perumahan, lanjut dia,  hanya terbatas pada penyediaan dan rehabilitasi rumah korban bencana.

"Termasuk fasilitas penyediaan rumah bagi masyarakat yang terkena relokasi program pemerintah daerah", ujar Katsul.

Pemkab masih memiliki kewajiban dalam pencegahan perumahan dan kawasan pemukiman kumuh terkhusus wilayah yang ada di Kabupaten Paser.

Katsul menjelaskan ketentuan tugas ini diperkuat dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 tahun 2019 tentang klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah.

Lanjutnya, ketentuan lain yang mengatur terkait hal tersebut yakni adanya Keputusan Menteri Dalam Negeri nomor 050-3708 tahun 2020, terkait nomenklatur urusan kabupaten/kota.

"Untuk penyediaan rumah layak huni, hanya tersedia sub nomenklatur kegiatan perbaikan rumah tidak layak huni pada peningkatan kualitas kawasan pemukiman rumah dengan luas di bawah 10 hektar," jelas Katsul.

Baca Juga: POLISI Beber Kronologi Ustadz Das'ad Latif Bubarkan Jemaah Pengajian di Paser Kalimantan Timur

Baca Juga: 52 Desa di Paser Akan Gelar Pilkades Serentak, Calon Kades tak Harus Warga Setempat

Baca Juga: Dorong Kreativitas Mengolah Makanan Bergizi, DKP Paser Gelar Festival Lomba Cipta Menu

Sebelumnya, Pemkab Paser telah menyurati perihal perubahan nomenklatur ini kepada DPRD Paser pada 12 November 2020.

Hal tersebut betujuan, menindaklanjuti pelaksanaan program pengembangan perumahan yang tertuang dalam RPJMD Kabupaten Paser dan renstra Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan.

(TribunKaltim.Co/Syaifullah Ibrahim)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved